Megadewa88portal.comKomisi Pemberantasan Korupsi (:contentReference[oaicite:0]{index=0}) membuka peluang pemanggilan Menteri Kehutanan. Langkah ini muncul setelah operasi tangkap tangan (OTT) di Kuantan Singingi.

Selain itu, OTT terjadi pada 29 Juni 2026. KPK mengamankan 10 orang dalam operasi tersebut. Dengan demikian, kasus ini menjadi OTT ke-14 sepanjang tahun 2026.

Peluang Pemanggilan Menteri Kehutanan

Sementara itu, KPK menilai keterangan tambahan masih diperlukan. Oleh karena itu, pemanggilan Menteri Kehutanan :contentReference[oaicite:1]{index=1} tetap terbuka.

Di sisi lain, penyidik ingin memperkuat bukti serta rangkaian peristiwa. Fokus penyidikan mengarah pada proses izin kawasan hutan produksi terbatas (HPT).

Selain itu, Kementerian Kehutanan memegang kewenangan utama. Sementara itu, pemerintah daerah hanya memberikan rekomendasi teknis sesuai tata ruang wilayah.

Baca Juga: Update politik-hukum: fokus pada KPK dan arus balik

Dugaan Aliran Dana Koperasi

Selanjutnya, penyidik menemukan dugaan aliran dana dari koperasi unit desa (KUD) di Kuantan Singingi.

Dana tersebut berasal dari pemotongan sisa hasil usaha (SHU). Kemudian, dana itu terkumpul untuk mengurus izin pelepasan kawasan HPT.

Oleh karena itu, KPK terus menelusuri aliran uang tersebut. Selain itu, penyidik juga memetakan pihak-pihak yang terlibat.

Pertemuan yang Disorot KPK

Di sisi lain, KPK menyoroti pertemuan Bupati Kuantan Singingi :contentReference[oaicite:2]{index=2} dengan Menteri Kehutanan.

Pertemuan itu terjadi pada 2 Juni 2026 di Jakarta. Selanjutnya, penyidik menduga pertemuan tersebut berkaitan dengan izin kawasan hutan.

Selain itu, sejumlah saksi telah memberikan keterangan. Oleh karena itu, KPK terus menguji hubungan antara pertemuan dan dugaan suap.

OTT dan Penetapan Tersangka

Sementara itu, dari 10 orang yang ditangkap, 5 orang dibawa ke Jakarta. Mereka menjalani pemeriksaan intensif di KPK.

Selain itu, kelompok tersebut terdiri dari pihak swasta, ASN, dan keluarga kepala daerah.

Kemudian, Bupati Kuantan Singingi dan Sekda sempat tidak ditemukan saat OTT. Namun demikian, keduanya kemudian menyerahkan diri.

Selanjutnya, KPK menetapkan tiga tersangka pada 1 Juli 2026. Mereka terdiri dari Bupati Kuantan Singingi, Sekda Zulkarnain, dan seorang direktur perusahaan swasta.

Akibatnya, proses hukum terus berlanjut. Selain itu, KPK juga mendalami dugaan gratifikasi terkait izin pelepasan kawasan HPT.