Megadewa88 portal,Jakarta – Perseteruan terbuka mewarnai ranah fiskal nasional setelah Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa melontarkan pernyataan mengenai tingginya dana milik pemerintah daerah (Pemda) yang mengendap di perbankan. Kontroversi ini memuncak setelah Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi, secara tegas membantah klaim yang secara spesifik mengarah pada dana Pemprov Jawa Barat sebesar Rp4,1 triliun yang disebut-sebut tersimpan di deposito. Silang pendapat ini bukan sekadar adu data, melainkan menyinggung isu sensitif mengenai efektivitas belanja daerah dan akuntabilitas pengelolaan kas publik.

Klaim Menkeu dan Reaksi Keras Gubernur Jabar
Awal mula polemik ini muncul ketika Menkeu Purbaya Yudhi Sadewa menyoroti tren peningkatan dana Pemda yang tersimpan di perbankan secara keseluruhan. Purbaya, dalam keterangannya, menyebut total dana daerah yang mengendap telah mencapai angka fantastis Rp234 triliun pada tahun 2025, angka tertinggi dalam lima tahun terakhir, yang mengindikasikan rendahnya realisasi belanja daerah. Meskipun Purbaya menyatakan tidak pernah menyebut detail data per Pemda, angka spesifik Rp4,1 triliun milik Pemprov Jawa Barat sontak beredar luas dan memicu respons tajam dari Gubernur Dedi Mulyadi.
Melalui unggahan di media sosial, dan kemudian diperkuat dengan safari klarifikasi ke kantor Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) serta Bank Indonesia (BI), Dedi Mulyadi membantah keras tudingan tersebut. Ia menegaskan, tidak ada satu rupiah pun dana milik Pemprov Jawa Barat yang tersimpan dalam bentuk deposito.
“Di Provinsi Jawa Barat per hari ini seluruh uangnya tidak ada yang tersimpan di deposito. Yang ada adalah pelaporan keuangan di tanggal 30 September, dana yang tersimpan di kas daerah dalam bentuk giro sebesar Rp3,8 triliun,” tegas Dedi Mulyadi, sembari menambahkan bahwa kas daerah bersifat fluktuatif mengikuti jadwal pembayaran kontrak dan kegiatan pemerintah. Dedi juga menyatakan telah menginstruksikan stafnya untuk mengecek ke Bank BJB dan memastikan tidak ada sertifikat deposito senilai Rp4,1 triliun yang tersimpan.
Bantahan Data: Adu Validitas antara BI dan Pemda
Menanggapi bantahan Dedi Mulyadi, Menkeu Purbaya Yudhi Sadewa tetap pada pendiriannya dan menegaskan validitas data yang ia paparkan. Purbaya menjelaskan, data mengenai simpanan Pemda di perbankan bersumber langsung dari sistem monitoring Bank Indonesia (BI) yang dilaporkan secara berkala oleh seluruh perbankan.
“Tanya saja ke Bank Sentral, itu kan data dari sana. Harusnya dia (Dedi Mulyadi) cari, kemungkinan besar anak buahnya juga ngibulin dia,” ujar Purbaya dengan nada tegas, mengisyaratkan adanya kemungkinan kekeliruan informasi di tingkat internal Pemprov Jabar. Purbaya juga sempat menyentil Dedi Mulyadi yang menurutnya “berdebat dengan dirinya sendiri” karena Purbaya mengklaim tidak pernah menyebutkan data Jabar secara rinci, melainkan data komprehensif seluruh Pemda.
Lebih lanjut, Purbaya bahkan mempertanyakan keputusan Pemprov Jabar menyimpan dana dalam bentuk giro yang berbunga rendah, padahal dapat dioptimalkan. “Kenapa ditaruh di giro kalau gitu, pasti nanti akan diperiksa BPK (Badan Pemeriksa Keuangan) itu,” sindirnya, memicu pertanyaan baru mengenai kebijakan pengelolaan kas daerah.
Safari Klarifikasi dan Tantangan Terbuka
Gubernur Dedi Mulyadi tidak tinggal diam. Aksi safari klarifikasinya ke lembaga-lembaga otoritas di Jakarta menunjukkan keseriusannya untuk membersihkan nama baik Pemprov Jabar dari isu dana mengendap. Dedi Mulyadi bahkan secara terbuka menantang Menkeu Purbaya untuk membuktikan keberadaan dana Rp4,1 triliun dalam bentuk deposito tersebut.
Meskipun terjadi polemik sengit, Purbaya menyambut baik langkah Dedi Mulyadi menemui BI dan Kemendagri, menilai langkah tersebut wajar selama bertujuan mencari kebenaran data. Purbaya juga menyadari bahwa kritiknya terhadap dana daerah yang mengendap adalah upaya untuk mendorong akselerasi belanja, terutama dana transfer daerah, demi mendongkrak pertumbuhan ekonomi.
Baca Juga: Prabowo Bertolak ke Malaysia untuk Hadiri KTT ASEAN ke-47
Pada akhirnya, perdebatan antara Dedi Mulyadi dan Purbaya Yudhi Sadewa ini membuka tirai tebal mengenai perbedaan metodologi pencatatan dan interpretasi data kas daerah antara pemerintah pusat (melalui BI dan Kemenkeu) dan pemerintah daerah. Persoalan ini bukan hanya menyangkut angka Rp4,1 triliun, melainkan menggarisbawahi urgensi sinkronisasi data keuangan daerah dan meningkatkan kecepatan eksekusi anggaran agar anggaran publik benar-benar dimanfaatkan untuk kepentingan pembangunan dan kesejahteraan rakyat, bukan hanya “menganggur” di rekening bank. Polemik ini diharapkan dapat menjadi momentum positif bagi perbaikan sistem pengelolaan keuangan daerah di masa mendatang.

Tinggalkan Balasan