
Megadewa88portal.com – Organisasi untuk Kerja Sama Ekonomi dan Pembangunan (OECD) melaporkan bahwa kemampuan Indonesia dalam menghimpun penerimaan pajak masih tertinggal dibandingkan banyak negara di kawasan Asia-Pasifik. Laporan terbaru menunjukkan rasio pajak Indonesia terhadap Produk Domestik Bruto (PDB) masih berada di kelompok terbawah.
Melalui publikasi Revenue Statistics in Asia and the Pacific 2026, OECD menyebut rasio pajak Indonesia terhadap PDB mencapai 11,8 persen pada 2024. Capaian tersebut menempatkan Indonesia di posisi ketiga terbawah dari 38 negara yang masuk dalam survei.
Indonesia hanya mencatat kinerja yang lebih baik daripada Timor-Leste dengan rasio pajak 10 persen dan Bangladesh sebesar 6,7 persen.
Rasio Pajak Indonesia Masih di Bawah Rata-Rata Asia-Pasifik
Rata-rata rasio pajak di kawasan Asia-Pasifik mencapai 19,7 persen pada 2024. Indonesia masih tertinggal hampir delapan poin persentase karena hanya membukukan rasio pajak sebesar 11,8 persen.
Perbandingan dengan kawasan lain juga memperlihatkan selisih yang cukup besar. Negara-negara Amerika Latin dan Karibia membukukan rata-rata rasio pajak sebesar 21,7 persen. Negara anggota OECD bahkan mencapai rata-rata 34,1 persen pada 2024. Sementara itu, kawasan Afrika mencatat rata-rata 16,1 persen pada 2023.
Baca Juga: Strategi Pencadangan Kredit Bank KBMI 4 Mulai Berbeda, Respons terhadap Risiko Ekonomi Kian Selektif
Negara-Negara Asia Mencatat Rasio Pajak Lebih Tinggi
OECD menyebut 16 dari 38 negara berhasil melampaui rata-rata rasio pajak Asia-Pasifik. Sejumlah negara Asia bahkan mencatat angka yang jauh lebih tinggi daripada Indonesia.
Jepang membukukan rasio pajak sebesar 33,7 persen berdasarkan data 2023. Mongolia mencapai 29,5 persen, Maladewa 26,3 persen, Korea 25,3 persen, Georgia 25 persen, Azerbaijan 22,9 persen, Armenia 22,7 persen, dan Kyrgyzstan 21,9 persen.
Di kawasan Pasifik, Kepulauan Cook, Fiji, Kepulauan Marshall, Niue, Samoa, dan Kepulauan Solomon berhasil melampaui rata-rata regional.
Sebaliknya, Kiribati, Nauru, Papua Nugini, Timor-Leste, Tokelau, Tonga, dan Vanuatu masih berada di bawah rata-rata kawasan. Australia mencatat rasio pajak sebesar 29,9 persen, sedangkan Selandia Baru mencapai 32,9 persen.
OECD Gunakan Rasio Pajak sebagai Indikator Utama
OECD menjadikan rasio pajak terhadap PDB sebagai salah satu indikator utama untuk mengukur kemampuan suatu negara menghimpun penerimaan domestik. Semakin tinggi rasionya, semakin besar pula kemampuan pemerintah membiayai layanan publik, pembangunan infrastruktur, pendidikan, dan kesehatan.
Namun, OECD tidak hanya mengandalkan rasio pajak terhadap PDB. Organisasi tersebut juga menilai pendapatan pajak per kapita agar hasil analisis menjadi lebih lengkap.
Pendapatan pajak per kapita menunjukkan rata-rata penerimaan pajak yang pemerintah himpun dari setiap penduduk. OECD memakai metode Purchasing Power Parity (PPP) agar perbandingan antarnegara lebih adil karena memperhitungkan perbedaan tingkat harga.
Pendapatan Pajak Per Kapita Indonesia Tetap Kompetitif
Indonesia memang memiliki rasio pajak yang rendah. Meski begitu, negara ini tetap mencatat pendapatan pajak per kapita yang cukup kompetitif. OECD menilai kombinasi rasio pajak terhadap PDB dan tingkat PDB per kapita menghasilkan capaian tersebut.
Pada 2024, Indonesia membukukan pendapatan pajak per kapita sebesar USD 1.969. Nilai tersebut hampir menyamai Samoa yang mencapai USD 2.043.
Rasio pajak Samoa terhadap PDB mencapai sekitar 22 persen. Angka itu hampir dua kali lipat lebih tinggi daripada rasio pajak Indonesia. Meski demikian, kedua negara menghasilkan pendapatan pajak per kapita yang relatif setara.
Data OECD menunjukkan Indonesia masih memiliki peluang besar untuk meningkatkan penerimaan pajak. Pemerintah dapat memperluas basis pajak, memperkuat administrasi perpajakan, meningkatkan kepatuhan wajib pajak, serta mendorong reformasi fiskal agar rasio pajak terhadap PDB terus meningkat pada tahun-tahun mendatang.

Tinggalkan Balasan