Megadewa88,Gowa – Sidang kasus uang palsu produksi Universitas Islam Negeri (UIN) Alauddin Makassar yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Sungguminasa, Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan, menyeret belasan terdakwa, mulai dari politikus dan pengusaha, akademisi, pegawai bank BUMN, pegawai negeri sipil, hingga sopir ambulans dan koki dengan peranan yang masing-masing berbeda.
Salah satu yang menjadi sorotan adalah terdakwa Annar Salahuddin Sampetoding yang disebut sebagai bos sindikat ini.

Annar Salahuddin Sampetoding pernah mendapat gelar “raja kayu” di Sulawesi Selatan, hingga terjun ke dunia politik dan kini tersandung kasus uang palsu serta menjadi perhatian publik lantaran jumlah produksinya disebut mencapai triliunan rupiah palsu.
Baca juga: Prabowo Bertemu Anwar Ibrahim, Ini Hal-Hal yang Dibahas
Hal ini terungkap saat sidang yang mendudukkan terdakwa Annar Salahuddin Sampetoding sebagai terdakwa dengan agenda mendengarkan keterangan saksi meringankan yang diajukan oleh kuasa hukum terdakwa di ruang Kartika Chandra, PN Sungguminasa, Jalan Usman Salengke, Kabupaten Gowa, pada Rabu, (30/7/2025)
Dalam sidang ini, mantan Wakapolsek Tallo, Polrestabes Makassar, AKP (Purn) Sugito Ngangun secara blak-blakan mengaku sering menerima uang pemberian dari terdakwa lantaran hubungan persahabatan saksi dengan terdakwa sejak puluhan tahun lalu.
Hubungan persahabatan tersebut kemudian berlanjut, di mana saksi diberi tugas oleh terdakwa untuk menjaga dan mengawasi aset-aset terdakwa di Makassar, lantaran sejak 20 tahun terakhir, terdakwa lebih banyak menghabiskan waktu di Jakarta.
“Aset-aset beliau (terdakwa) saya jaga dan awasi bahkan sejak saya masih berpangkat sersan dua (pangkat paling bawah Bintara Polri),” kata Sugito Ngangun.
Baca juga: Mantan Menko Kwik Kian Gie Meninggal di Usia 90 Tahun
Hingga terungkap bahwa terdakwa dulu merupakan pengusaha kayu dan dikenal sebagai “raja kayu” di Sulawesi Selatan.
“Jadi terdakwa ini memiliki banyak aset ya, dari mana aset tersebut?” kata ketua majelis hakim.
Saksi kemudian menjawab bahwa aset tersebut sebagian dari warisan orang tua terdakwa yang merupakan seorang pengusaha dan dilanjutkan oleh terdakwa.
“Beliau (terdakwa) banyak aset di Makassar. 1998, 1999, beliau (terdakwa) adalah raja kayu di Sulawesi Selatan, gudangnya besar di KIMA (Kawasan Industri Makassar). Beliau sukses jadi pengusaha setelah melanjutkan usaha orangtuanya,” kata Sugito Ngangun.
Persidangan ini dipimpin oleh majelis hakim Dyan Martha Budhinugraeny sebagai hakim ketua dan Sihabudin serta Yeni sebagai hakim anggota.
Sementara jaksa penuntut umum (JPU) terdiri dari Basri Bacho dan Aria Perkasa Utama, yang digelar setiap hari Rabu dan Jumat dan berlangsung secara maraton dengan mendudukkan 15 terdakwa dengan agenda sidang yang berbeda.
Masing-masing terdakwa yakni Ambo Ala, Jhon Bliater Panjaitan, Muhammad Syahruna, Andi Ibrahim (kepala perpustakaan UIN Alauddin Makassar), Mubin Nasir (staf honorer UIN Alauddin Makassar), Sattariah, Andi Haeruddin (pegawai bank BRI), Irfandi (pegawai bank BNI), Sri Wahyudi, Muhammad Manggabarani (PNS Dinas Infokom Sulbar), Satriadi (ASN di DPRD Sulawesi Barat), Sukmawati (guru PNS), Ilham, dan Annar Salahuddin Sampetoding serta Kamarang Daeng Ngati.
Kasus uang palsu ini terungkap pada bulan Desember 2024 lalu dan menggegerkan warga.
Pasalnya, uang palsu ini diproduksi di Kampus 2 UIN Alauddin Makassar, Jalan Yasin Limpo, Kabupaten Gowa, dan mencetak hingga triliunan rupiah dengan menggunakan mesin canggih.
Hasil produksi uang palsu ini pun nyaris sempurna lantaran lolos dari mesin hitung uang dan sulit terdeteksi dengan X-ray.

1 Komentar