Megadewa88 portal,Jakarta – Wacana pemerintah untuk menerapkan pembelian Liquefied Petroleum Gas (LPG) subsidi 3 kilogram menggunakan Nomor Induk Kependudukan (NIK) telah memicu perbincangan hangat di berbagai kalangan. Kebijakan ini, yang digadang-gadang sebagai langkah strategis untuk memastikan penyaluran subsidi tepat sasaran, justru menimbulkan kekhawatiran yang mendalam, terutama di kalangan masyarakat miskin dan rentan. Mereka cemas bahwa mekanisme baru ini akan mempersulit akses mereka terhadap kebutuhan pokok sehari-hari.

A'un Rizky Rgl

Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) sebelumnya telah mengumumkan rencana uji coba sistem ini di beberapa wilayah. Ide dasarnya adalah mencocokkan data pembeli dengan Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) agar subsidi tidak lagi dinikmati oleh kalangan mampu. Meskipun tujuan ini sangat mulia, implementasinya di lapangan tampaknya tidak semudah yang dibayangkan. Berbagai keluhan dan masukan dari masyarakat miskin mulai bermunculan, menggarisbawahi potensi masalah yang bisa timbul.

Potensi Hambatan bagi Masyarakat Miskin

Salah satu kekhawatiran terbesar adalah mengenai keterbatasan akses dan kendala teknis. Banyak warga miskin yang tinggal di daerah terpencil atau pedalaman tidak memiliki akses mudah ke layanan administrasi kependudukan. Mereka mungkin tidak memiliki Kartu Tanda Penduduk (KTP) yang valid, atau bahkan belum terdaftar dalam sistem kependudukan secara sempurna. Tanpa NIK yang terverifikasi, mereka tidak akan bisa membeli LPG subsidi. Hal ini berpotensi menciptakan situasi di mana warga yang paling membutuhkan justru menjadi korban dari birokrasi yang rumit.

Baca Juga: Rencana Beli LPG 3 Kg Pakai KTP dan Satu Harga Masih Dalam Pembahasan

Selain itu, masalah inklusivitas data juga menjadi sorotan. Meskipun pemerintah menggunakan DTKS sebagai acuan, banyak warga miskin yang belum tercatat atau datanya tidak akurat dalam basis data tersebut. Ini bisa disebabkan oleh berbagai faktor, mulai dari kesalahan pendataan di tingkat desa hingga perubahan status ekonomi yang tidak terperbarui secara berkala. Jika kebijakan ini diterapkan secara kaku tanpa fleksibilitas, ribuan keluarga miskin berisiko kehilangan hak mereka untuk mendapatkan LPG bersubsidi.

Kekhawatiran lain adalah mengenai kerahasiaan data pribadi. Meskipun pemerintah menjamin bahwa data akan digunakan secara aman, masyarakat miskin sering kali merasa cemas data mereka disalahgunakan. Mereka tidak memiliki literasi digital yang memadai untuk memahami mekanisme perlindungan data, sehingga menimbulkan ketidakpercayaan terhadap sistem baru ini.

Solusi dan Harapan dari Berbagai Pihak

Menanggapi kekhawatiran ini, pemerintah diharapkan tidak hanya berfokus pada tujuan efisiensi, tetapi juga pada aspek sosial dan kemanusiaan. Beberapa solusi yang dapat dipertimbangkan adalah:

  • Penyederhanaan Prosedur: Pemerintah bisa menyediakan pos-pos pendaftaran atau layanan jemput bola di tingkat desa atau kelurahan untuk membantu masyarakat miskin yang belum memiliki NIK atau datanya belum terdaftar.
  • Sosialisasi Masif: Penting untuk melakukan sosialisasi yang intensif dan mudah dipahami, terutama di daerah-daerah terpencil. Pemerintah harus menjelaskan secara transparan bagaimana sistem ini bekerja dan apa manfaatnya bagi masyarakat.
  • Verifikasi Ganda: Basis data DTKS perlu diperbarui dan diverifikasi secara berkala dengan melibatkan peran aktif perangkat desa. Hal ini akan memastikan bahwa tidak ada warga miskin yang tertinggal dari program ini.

Wacana pembelian LPG 3 kg menggunakan NIK memang memiliki niat baik untuk memberantas penyelewengan subsidi. Namun, dalam implementasinya, pemerintah harus sangat hati-hati agar kebijakan ini tidak justru menekan dan menyulitkan masyarakat miskin yang menjadi target utama. Memastikan bahwa setiap kebijakan publik tidak hanya efisien secara ekonomi, tetapi juga adil dan berpihak kepada rakyat, adalah kunci utama untuk mewujudkan keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.