Megadewa88portal,Jakarta – Beberapa musisi Indonesia, seperti Ari Lasso, Charly Van Houten, hingga Uan Juicy Luicy, sempat mengumumkan bahwa lagu mereka bebas dipakai tanpa perlu bayar royalti. Pernyataan ini sempat viral dan dianggap sebagai bentuk kebaikan hati musisi terhadap publik maupun pelaku usaha.

Namun, Wahana Musik Indonesia menegaskan bahwa pihaknya akan tetap menagih royalti atas lagu-lagu tersebut. Menurut WAMI, penarikan royalti adalah kewajiban sesuai aturan hukum yang berlaku di Indonesia.

WAMI Hanya Jalankan Aturan LMKN

Presiden Direktur WAMI, Adi Adrian, menjelaskan bahwa lembaganya hanyalah pelaksana dari kebijakan Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN). Selama regulasi belum di ubah, WAMI akan tetap menagih royalti, meskipun penyanyi sudah menyatakan karyanya bisa di gunakan gratis.

Adi menegaskan, WAMI tidak memiliki kewenangan untuk menghapus kewajiban royalti. Tugas mereka adalah mengumpulkan dan menyalurkan royalti kepada para pencipta lagu serta pihak yang berhak. Jika ke depan ada perubahan aturan resmi, barulah mekanisme penarikan royalti bisa di sesuaikan.

Pernyataan ini muncul sebagai jawaban atas kebingungan publik setelah beberapa musisi menyatakan kebebasan penggunaan lagu mereka. WAMI menekankan bahwa meskipun ada pernyataan pribadi dari musisi, sistem perlindungan hak cipta tetap harus di jalankan.

Baca juga : Aktivitas Keuangan Ilegal Rugikan Warga Rp120 T, Ungkap OJK

Antara Kebebasan Musisi dan Perlindungan Hak Cipta

Kasus ini menunjukkan tarik ulur antara kebebasan musisi untuk membebaskan karyanya dan kewajiban hukum dalam menjaga hak cipta. Di satu sisi, sikap musisi yang “membebaskan” lagu memberi ruang lebih luas bagi masyarakat untuk berkreasi. Di sisi lain, regulasi tetap mengikat agar hak ekonomi pencipta tidak di abaikan.

Dengan sikap tegas WAMI, publik di ingatkan bahwa persoalan royalti bukan sekadar kebijakan musisi, melainkan bagian dari sistem hukum yang melindungi semua pihak di industri musik.