Megadewa88 portal,JAKARTA – Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) Republik Indonesia kembali melancarkan langkah tegas dalam upaya perlindungan kesehatan masyarakat dengan mengumumkan penarikan dan pelarangan edar terhadap 15 produk obat bahan alam (OBA) atau obat herbal. Keputusan dramatis ini diambil setelah hasil uji laboratorium membuktikan bahwa produk-produk tersebut secara ilegal dan berbahaya dicampur dengan Bahan Kimia Obat (BKO).

Temuan ini merupakan hasil dari pengawasan intensif yang dilakukan BPOM secara berkelanjutan. Produk yang ditarik dari peredaran didominasi oleh klaim-klaim yang sangat populer di masyarakat, yaitu untuk peningkatan stamina pria, pelangsing tubuh, dan pereda pegal linu. Kontaminasi BKO dalam obat herbal ini sangat mengkhawatirkan karena berpotensi memicu gangguan kesehatan serius, bahkan mengancam jiwa.

Daftar Bahan Kimia Obat Terlarang dan Bahayanya

BPOM merinci bahwa kontaminasi BKO yang ditemukan dalam 15 produk obat herbal ini terdiri dari beberapa jenis zat kimia berbahaya, yang seharusnya hanya bisa diperoleh melalui resep dan pengawasan ketat dari tenaga medis.

Bahan Kimia Obat yang Ditemukan:

  • Sildenafil Sitrat: Zat ini banyak ditemukan dalam produk dengan klaim penambah stamina pria. Sildenafil merupakan obat keras untuk mengatasi disfungsi ereksi, dan penggunaannya tanpa indikasi medis dapat menyebabkan gangguan kardiovaskular serius, termasuk serangan jantung dan stroke.
  • Sibutramin HCl: Zat ini sering disalahgunakan dalam produk pelangsing. Sibutramin telah ditarik dari peredaran di banyak negara karena dapat memicu masalah kardiovaskular, insomnia, dan gangguan kejiwaan.
  • Deksametason, Parasetamol, Asam Mefenamat, dan Natrium Diklofenak: Kombinasi zat-zat ini ditemukan pada obat herbal klaim pegal linu. Deksametason, sebagai kortikosteroid, dapat menyebabkan penurunan imunitas, gangguan hormon, osteoporosis, hingga kerusakan hati dan ginjal jika dikonsumsi tanpa kontrol yang tepat. Sementara parasetamol dan obat anti-inflamasi lainnya dalam dosis tinggi dan jangka panjang dapat merusak hati dan ginjal.

Status Legalitas dan Seruan BPOM kepada Konsumen

Dari total 15 produk yang dilarang, BPOM mengidentifikasi bahwa sebagian besar merupakan produk ilegal, baik karena tidak memiliki izin edar (NIE) sama sekali, mencantumkan nomor izin edar fiktif, maupun produk yang izin edarnya telah dibatalkan. Praktik penambahan BKO ini bukan sekadar pelanggaran regulasi, melainkan dinilai sebagai bentuk sabotase terang-terangan terhadap kesehatan masyarakat.

Kepala BPOM dengan tegas mengimbau masyarakat untuk menjadi konsumen yang cerdas dan berhati-hati. Masyarakat diminta untuk selalu melakukan pengecekan cermat terhadap kemasan, label, izin edar (NIE), dan masa kedaluwarsa produk sebelum mengonsumsi. Pengecekan NIE dapat dilakukan dengan mudah melalui aplikasi atau situs resmi BPOM.

Baca Juga:Asupan yang perlu dikurangi bagi penderita asam lambung

“Kesehatan adalah aset paling berharga. Kami akan terus menindak tegas pelaku usaha yang mencampurkan BKO dalam produk herbal. Masyarakat harus sadar bahwa efek instan yang dijanjikan oleh produk BKO ini akan dibayar mahal dengan risiko kesehatan jangka panjang, seperti kerusakan ginjal, hati, dan gangguan fungsi organ vital lainnya,” tegas perwakilan BPOM.