Megadewa88portal,JAKARTA – Di tengah meningkatnya kewaspadaan terhadap lonjakan kasus Demam Berdarah Dengue (DBD), Direktur Utama BPJS Kesehatan, Prof. dr. Ali Ghufron Mukti, M.Sc., Ph.D., memastikan kepada publik bahwa seluruh biaya perawatan medis bagi peserta Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) yang terinfeksi DBD ditanggung penuh tanpa adanya batasan plafon finansial. Penegasan ini disampaikan untuk menepis kekhawatiran masyarakat serta meluruskan misinformasi yang kerap beredar di lapangan, khususnya mengenai pembatasan biaya atau durasi rawat inap.

Ali Ghufron Mukti menjelaskan bahwa prinsip penjaminan kesehatan pada penyakit kritis, terutama DBD yang berpotensi mengancam jiwa, didasarkan sepenuhnya pada indikasi dan kebutuhan medis pasien. Oleh karena itu, klaim biaya pengobatan DBD, mulai dari pemeriksaan laboratorium, obat-obatan, cairan infus, hingga rawat inap di fasilitas kesehatan tingkat lanjut (FKRTL) yang bekerja sama dengan BPJS Kesehatan, akan dilunasi secara menyeluruh. Pernyataan ini sekaligus menyinggung praktik-praktik yang tidak sesuai di beberapa rumah sakit yang diduga membatasi masa perawatan atau menagih biaya di luar ketentuan JKN.

Meluruskan Mitos Pembatasan Rawat Inap 3 Hari

Direktur Utama BPJS Kesehatan secara eksplisit membantah isu yang menyebutkan bahwa pasien DBD, atau pasien JKN pada umumnya, dibatasi hanya boleh dirawat inap selama maksimal tiga hari karena adanya aturan dari BPJS Kesehatan. Ali Ghufron Mukti menegaskan bahwa durasi rawat inap sepenuhnya ditentukan oleh kondisi klinis pasien dan pertimbangan profesional dari dokter penanggung jawab pelayanan (DPJP) yang merawat.

“Tidak benar ada aturan dari BPJS Kesehatan yang mewajibkan pasien harus pulang dalam waktu tiga hari. Rumah sakit, sesuai Undang-Undang, tidak boleh menolak pasien gawat darurat dan harus memberikan penanganan hingga pasien dinyatakan pulih total oleh tim medis. Kami membayar klaim maksimal dalam 14 hari setelah verifikasi, memastikan likuiditas rumah sakit terjaga,” jelas Ghufron. Ia menambahkan bahwa rata-rata biaya klaim untuk rawat inap DBD diperkirakan mencapai sekitar Rp4,5 juta per orang, yang seluruhnya ditanggung oleh Program JKN.

Beban Klaim yang Signifikan dan Ajakan Gotong Royong Pencegahan

Data internal BPJS Kesehatan mencatat adanya lonjakan kasus yang signifikan, di mana ratusan ribu peserta JKN telah mengajukan klaim untuk penyakit DBD. Angka klaim yang besar ini menunjukkan besarnya beban finansial yang harus dikelola oleh lembaga tersebut di tengah kondisi perubahan iklim yang menyebabkan penyakit ini tidak lagi bersifat musiman. Lebih memprihatinkan, mayoritas pasien DBD yang menjadi peserta JKN adalah anak-anak dan remaja di bawah usia 20 tahun, yang menjadi kelompok paling rentan mengalami komplikasi fatal.

Baca Juga: Generasi Masa Kini Didera GAD: Tekanan Digital dan Bayang-bayang Ketidakpastian

Menyikapi tren peningkatan ini, BPJS Kesehatan tidak hanya fokus pada aspek kuratif (pengobatan) dan rehabilitatif, tetapi juga menekankan pentingnya aspek preventif (pencegahan). Ali Ghufron Mukti mengajak seluruh elemen masyarakat, serta kementerian dan lembaga terkait, untuk berkolaborasi dan menggiatkan program pencegahan, seperti 3M Plus, hingga dukungan terhadap program vaksinasi dengue. Kolaborasi gotong royong ini dinilai sebagai kunci utama untuk menekan angka kesakitan dan kematian akibat DBD secara berkelanjutan di Indonesia.