
Megadewa88portal.com – Jaksa Agung Republik Indonesia Sanitiar Burhanuddin atau ST Burhanuddin kembali menjadi perhatian publik. Kali ini, sorotan muncul terkait jumlah harta kekayaan yang tercatat dalam laporan resmi LHKPN.
Berdasarkan data Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), ST Burhanuddin memiliki total kekayaan sebesar Rp 11.840.701.499 pada laporan tahun 2024.
Sebelumnya, laporan tahun 2023 mencatat jumlah kekayaan ST Burhanuddin sebesar Rp 10.846.873.436. Dengan demikian, nilai kekayaannya mengalami peningkatan dibandingkan periode sebelumnya.
Rincian Harta Kekayaan ST Burhanuddin
Dalam laporan LHKPN tersebut, ST Burhanuddin memiliki beberapa kategori aset. Selain itu, sebagian besar kekayaannya berasal dari kepemilikan tanah dan bangunan.
Total nilai aset properti yang dimiliki mencapai Rp 5.325.000.000. Aset tersebut berada di dua wilayah, yaitu Kabupaten Bandung Barat dan Kota Tangerang Selatan.
Di Kabupaten Bandung Barat, ST Burhanuddin memiliki tanah dan bangunan seluas 240 meter persegi dengan luas bangunan 140 meter persegi. Nilai aset tersebut mencapai Rp 2.500.000.000.
Sementara itu, aset properti di Kota Tangerang Selatan memiliki luas tanah 120 meter persegi dan luas bangunan 109 meter persegi. Nilainya mencapai Rp 2.825.000.000.
Kendaraan dan Aset Bergerak Milik ST Burhanuddin
Selain aset properti, ST Burhanuddin juga melaporkan kepemilikan kendaraan. Dalam laporan tersebut, ia memiliki satu unit mobil Toyota Celica Minibus tahun 2002.
Kemudian, kendaraan tersebut memiliki nilai sekitar Rp 44.286.750. Di samping itu, ST Burhanuddin juga mempunyai harta bergerak lainnya dengan nilai Rp 350.272.033.
Selanjutnya, komponen kekayaan terbesar lainnya berasal dari kas dan setara kas. Jumlah simpanan yang tercatat mencapai Rp 6.121.142.716.
Lebih lanjut, dalam laporan terakhirnya, ST Burhanuddin tidak mencantumkan adanya utang. Oleh karena itu, total kekayaan bersihnya mencapai sekitar Rp 11,8 miliar.
Baca Juga: Amnesty Kritik Narendra Modi soal Penghargaan RI
Profil Singkat Jaksa Agung ST Burhanuddin
Sanitiar Burhanuddin merupakan Jaksa Agung ke-25 Republik Indonesia. Ia mulai memimpin Kejaksaan Agung pada 2019 setelah menggantikan HM Prasetyo.
Sebelum menduduki posisi tersebut, ST Burhanuddin telah memiliki pengalaman panjang di lingkungan kejaksaan. Bahkan, ia pernah menjabat sebagai Jaksa Agung Muda Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (Jamdatun).
Selain pengalaman profesional, ST Burhanuddin juga menyelesaikan pendidikan Magister Manajemen di Universitas Indonesia pada 2001.
Pada 2019, Presiden ke-7 Republik Indonesia Joko Widodo menunjuk ST Burhanuddin sebagai Jaksa Agung. Sejak saat itu, ia menjalankan berbagai agenda penegakan hukum nasional.
Pengunduran Diri Jampidsus Febrie Adriansyah
Sebelumnya, Kejaksaan Agung menerima keputusan Febrie Adriansyah untuk mengundurkan diri dari jabatan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus).
Menurut Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Anang Supriatna, ST Burhanuddin menerima pengunduran diri tersebut pada Sabtu, 11 Juli 2026.
Selain itu, Anang memastikan seluruh tugas bidang tindak pidana khusus tetap berjalan sesuai mekanisme dan aturan yang berlaku.
Febrie mengundurkan diri ketika Kortastipidkor Polri tengah menangani sejumlah perkara dugaan korupsi, tindak pidana pencucian uang, dan suap.
Dalam situasi tersebut, Kejaksaan Agung menyebut keputusan itu sebagai bentuk komitmen untuk menjaga integritas, objektivitas, dan netralitas proses hukum.
Pentingnya Transparansi Laporan Kekayaan Pejabat Negara
LHKPN menjadi salah satu instrumen penting dalam menjaga transparansi pejabat publik. Melalui laporan tersebut, masyarakat dapat mengetahui aset yang dimiliki penyelenggara negara.
Tidak hanya itu, laporan kekayaan juga mencakup berbagai kategori, seperti tanah, bangunan, kendaraan, harta bergerak, kas, serta kewajiban finansial.
Karena itu, keterbukaan laporan kekayaan pejabat tinggi negara menjadi bagian penting dalam membangun kepercayaan masyarakat terhadap lembaga hukum.
Pada akhirnya, data LHKPN ST Burhanuddin menunjukkan total kekayaan sebesar Rp 11,8 miliar tanpa catatan utang. Informasi tersebut menjadi bagian dari upaya meningkatkan transparansi administrasi pejabat negara.
- aset ST Burhanuddin
- berita hukum terbaru
- berita Kejaksaan Agung
- berita nasional terbaru
- Febrie Adriansyah
- harta kekayaan ST Burhanuddin
- Jaksa Agung RI
- Jampidsus Kejaksaan Agung
- kasus hukum Indonesia
- Kejaksaan Agung RI
- kekayaan Jaksa Agung ST Burhanuddin
- laporan harta kekayaan pejabat negara
- laporan LHKPN KPK
- LHKPN ST Burhanuddin
- pejabat negara Indonesia
- penegakan hukum Indonesia
- profil ST Burhanuddin
- ST Burhanuddin
- total harta Jaksa Agung
- transparansi pejabat negara

Tinggalkan Balasan