Megadewa88,Jakarta – Pemerintah Indonesia akhirnya menghindari ancaman tarif tinggi dari Amerika Serikat. Dalam perjanjian dagang terbaru, Indonesia hanya akan di kenai tarif 19 persen untuk ekspor ke AS, menggantikan potensi tarif sebesar 32 persen yang sempat jadi kekhawatiran pelaku usaha.

Namun, muncul pertanyaan baru: apakah tarif ini benar-benar mulai berlaku pada 1 Agustus 2025?

Ternyata, menurut pernyataan Menko Perekonomian Airlangga Hartarto, tarif ini bisa saja di berlakukan lebih awal. Saat ini, pemerintah masih menunggu dokumen resmi dan pengumuman bersama antara kedua negara untuk menentukan waktu pasti penerapan tarif tersebut.

Pemerintah Pastikan Ekspor Tetap Aman

Kesepakatan ini di nilai sebagai kemenangan diplomatik setelah negosiasi yang berlangsung cukup intens. Dalam kesepakatan tersebut, Indonesia juga sepakat untuk mengurangi hambatan non-tarif terhadap produk Amerika.

Dengan begitu, produk Indonesia seperti tekstil, furnitur, dan makanan olahan tetap bisa bersaing di pasar AS. Bahkan ada peluang beberapa komoditas strategis mendapat keringanan tarif tambahan.

Pemerintah juga memastikan tidak ada praktik pengalihan asal barang dari negara ketiga, seperti Tiongkok, demi menjaga kredibilitas ekspor Indonesia. Hal ini penting agar barang ekspor tidak di tolak oleh pihak AS.

Baca juga : Fenomena Rojali-Rohana, Cerminan Keresahan Publik di Era Prabowo

Tarif 19 persen ini berlaku untuk lima tahun ke depan, dan akan dievaluasi secara berkala. Meski lebih rendah dari ancaman sebelumnya, pelaku usaha tetap perlu bersiap karena setiap kenaikan tarif bisa berdampak pada biaya produksi dan harga jual.

Kesimpulannya, tarif 19 persen ini bisa berlaku sebelum 1 Agustus, tergantung dari kesepakatan resmi kedua negara. Yang jelas, Indonesia tidak lagi menghadapi tarif 32 persen yang sempat mengancam kelangsungan ekspor nasional.