Megadewa88 portal,JAKARTA – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) berencana menerbitkan aturan khusus mengenai penanganan rekening dormant atau rekening tidak aktif, menyusul sorotan publik terhadap pemblokiran massal rekening oleh Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK). Langkah ini diambil sebagai upaya memperkuat perlindungan konsumen dan menciptakan kepastian hukum dalam sistem perbankan nasional.

OJK Buka-bukaan Kondisi Sektor Jasa Keuangan RI

Menurut OJK, keberadaan rekening dormant perlu diatur secara lebih rinci untuk menghindari penafsiran sepihak yang dapat merugikan nasabah. Terlebih, dalam beberapa kasus, rekening tidak aktif langsung dibekukan tanpa konfirmasi atau pemeriksaan menyeluruh, yang kemudian menimbulkan keresahan di tengah masyarakat.

Baca Juga: Pinjaman Online RI Sentuh Rp83,5 T, Membelit Warga

Aturan yang sedang disiapkan ini akan mencakup mekanisme identifikasi, prosedur penonaktifan, serta langkah-langkah yang harus dilakukan sebelum sebuah rekening dinyatakan dormant atau diblokir. Selain itu, OJK juga akan memastikan adanya koordinasi lebih kuat antara lembaga keuangan dan otoritas terkait agar tindakan seperti pemblokiran dapat dilakukan secara proporsional, berdasarkan analisis yang akurat dan tidak semata-mata atas dasar ketidakteraktifan.

Baca Juga: PPATK Tegaskan Tidak Ada Rush Money, Masyarakat Diminta Tetap Tenang

Regulasi ini diharapkan dapat menyeimbangkan kepentingan antara upaya pencegahan tindak kejahatan keuangan dengan perlindungan terhadap hak-hak nasabah yang sah. OJK juga berkomitmen untuk melibatkan perbankan dan pelaku industri jasa keuangan lainnya dalam penyusunan kebijakan ini guna memastikan implementasinya dapat berjalan efektif dan sesuai dengan prinsip tata kelola yang baik.

Dengan adanya aturan ini, diharapkan potensi kesalahpahaman antara lembaga keuangan dan nasabah dapat diminimalisir, serta meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap sistem keuangan yang transparan, akuntabel, dan berkeadilan.