Megadewa88portal,Jakarta – Kementerian Perindustrian (Kemenperin) tengah menanggapi keluhan dari petani tebu terkait Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 16 Tahun 2025. Aturan ini membuka peluang impor etanol tanpa kuota atau persetujuan teknis dari badan terkait. Juru Bicara Kemenperin, Febri Hendri Antoni Arif, menyatakan pihaknya akan menelusuri lebih lanjut proses pembuatan aturan ini, memastikan kebijakan tidak merugikan produsen lokal.

Beberapa asosiasi petani tebu mengaku terkejut karena kebijakan ini membuat perusahaan dapat langsung mengimpor etanol. Hal ini membuat stok molasis (tetes tebu) lokal menumpuk tanpa terserap pasar, sehingga memengaruhi pendapatan petani. Petani tebu berharap Kemenperin dapat memastikan keseimbangan antara kebutuhan industri hilir dan keberlangsungan produksi lokal.

Dampak Aturan Baru bagi Industri dan Petani

Kebijakan ini memberikan dampak signifikan terhadap industri gula dan etanol dalam negeri. Jika impor etanol dilakukan tanpa kontrol, harga molasis lokal bisa anjlok. Para petani juga khawatir kemampuan daya beli industri hilir akan terdampak. Kemenperin berencana untuk mengecek data kebutuhan nasional dan kapasitas produksi industri hilir agar kebijakan impor tetap terkendali.

Selain itu, Kemenperin menekankan perlunya komunikasi yang lebih baik antara kementerian dan pemangku kepentingan. Diskusi akan melibatkan asosiasi petani, produsen gula, dan pengusaha etanol untuk menemukan solusi yang adil. Tujuannya adalah agar industri tetap tumbuh tanpa mengorbankan kesejahteraan petani.

Baca juga : Mengapa PU Hentikan Pembangunan IKN Tahun Depan

Langkah ini diharapkan menjadi momentum untuk memperkuat tata kelola industri hilir tebu. Dengan aturan yang lebih jelas, produsen lokal dapat bersaing secara sehat. Selain itu, impor yang terkontrol akan menjaga stabilitas harga dan pasokan. Kemenperin menegaskan bahwa tujuan utama kebijakan ini adalah mendukung produksi dalam negeri dan memastikan keberlanjutan industri gula serta etanol.