Megadewa88 portal,JAKARTA – Ketua Komisi XI Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI secara tegas membantah spekulasi yang menyebutkan bahwa rencana revisi undang-undang (UU) yang tengah digodok oleh parlemen berpotensi mengganggu atau bahkan melemahkan independensi Bank Indonesia (BI). Pernyataan klarifikasi ini disampaikan di tengah meningkatnya kekhawatiran publik dan pasar finansial mengenai potensi intervensi politik terhadap kewenangan bank sentral dalam menetapkan kebijakan moneter.

Dalam konferensi pers yang diadakan di Gedung DPR, Ketua Komisi XI menjelaskan bahwa esensi dari upaya revisi UU tersebut bukan untuk mengambil alih kewenangan BI, melainkan untuk memperkuat kerangka kerja kelembagaan dan menyelaraskan peran bank sentral dengan tuntutan ekonomi global yang semakin kompleks. Penekanan diberikan pada tujuan untuk meningkatkan koordinasi kebijakan antara otoritas fiskal (Pemerintah) dan otoritas moneter (BI), tanpa mengorbankan status independen yang telah dijamin oleh konstitusi dan undang-undang.

Fokus Revisi: Memperkuat Koordinasi, Bukan Intervensi Kebijakan

Ketua Komisi XI merinci bahwa salah satu fokus utama dalam revisi UU adalah penataan ulang mekanisme koordinasi antara BI, Pemerintah, dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Legislator berpendapat bahwa di tengah krisis atau volatilitas ekonomi yang tinggi, sinkronisasi kebijakan moneter dan fiskal menjadi sangat krusial. Revisi ini diyakini akan menciptakan jalur komunikasi yang lebih efektif dan protokol pengambilan keputusan bersama yang lebih cepat, terutama dalam menghadapi tantangan eksternal.

Pihak Komisi XI menegaskan, revisi ini tidak akan menyentuh substansi kewenangan inti BI, yaitu menetapkan dan melaksanakan kebijakan moneter, menjaga stabilitas nilai tukar Rupiah, dan mengelola sistem pembayaran. Anggota Komisi berulang kali menjamin bahwa instrumen kebijakan seperti penentuan suku bunga acuan akan tetap berada di tangan Dewan Gubernur BI, menegaskan komitmen DPR untuk menjaga marwah independensi Bank Indonesia sebagai institusi last resort dalam menjaga stabilitas moneter negara.

Menepis Kekhawatiran Pasar dan Membangun Kepercayaan Investor

Pernyataan tegas dari Ketua Komisi XI ini memiliki peran vital dalam menepis kekhawatiran yang sempat menjalar di kalangan investor dan pelaku pasar keuangan. Spekulasi mengenai pelemahan BI dapat memicu ketidakpastian, yang berujung pada depresiasi mata uang dan potensi arus modal keluar (capital outflow). Oleh karena itu, klarifikasi ini bertujuan untuk memberikan jaminan kepastian hukum dan kelembagaan yang kuat.

Baca Juga:Danantara butuh investasi untuk listrik dari sampah

Legislatif menyadari bahwa independensi bank sentral adalah pilar fundamental kredibilitas ekonomi suatu negara di mata internasional. Komisi XI berjanji bahwa proses revisi akan dilakukan secara transparan, melibatkan konsultasi publik yang luas, termasuk dengan akademisi, ekonom, dan tentu saja, internal Bank Indonesia sendiri. Tujuannya adalah menghasilkan undang-undang yang modern, adaptif, dan yang terpenting, secara eksplisit memperkuat, bukan merusak, otonomi Bank Indonesia.