Megadewa88portal,Jakarta – Laras Faizati Khairunnisa (26) akhirnya di tetapkan sebagai tersangka oleh Bareskrim Polri setelah konten provokatif yang ia unggah di media sosial memicu kontroversi. Dalam unggahannya, Laras mengajak massa untuk melakukan pembakaran terhadap Gedung Mabes Polri, yang di anggap sebagai ajakan berbahaya dan bisa mengancam ketertiban umum.

Kronologi Penangkapan dan Pasal yang Dikenakan

Kasus ini bermula pada 1 September 2025 ketika Laras di tangkap oleh Dittipidsiber Bareskrim Polri. Sehari kemudian, ia langsung di tahan di rutan Bareskrim. Penyidik menyita akun Instagram miliknya sebagai barang bukti, di mana unggahan ajakan tersebut tersebar ke publik. Video yang di buat Laras di ambil tidak jauh dari Mabes Polri, sehingga semakin memperkuat unsur kesengajaan.

Polisi menjerat Laras dengan sejumlah pasal, termasuk UU ITE dan KUHP. Dari UU ITE, ia di kenakan Pasal 48 ayat 1 Jo Pasal 32 ayat 1 UU No. 11 Tahun 2008 serta Pasal 45A ayat 2 Jo Pasal 28 ayat 2 UU No. 1 Tahun 2024. Sementara dari KUHP, Laras di jerat Pasal 160 dan Pasal 161 ayat 1 yang berkaitan dengan hasutan. Ancaman hukuman dari pasal-pasal tersebut cukup berat dan bisa membuat Laras mendekam lama di penjara jika terbukti bersalah.

Meski begitu, keluarga Laras menolak anggapan bahwa ia sengaja menghasut masyarakat untuk melakukan aksi anarkis. Kuasa hukumnya menilai unggahan itu lebih kepada bentuk kekecewaan atas penanganan kasus kematian pengemudi ojol, Affan Kurniawan, yang melibatkan aparat. Menurut mereka, Laras hanya menyuarakan kritik, meski caranya di nilai berlebihan dan menyalahi aturan hukum.

Baca Juga : DPR & Komnas HAM Dukung Demo Usai Sorotan PBB

Publik pun terbelah dalam menyikapi kasus ini. Ada yang mendukung langkah polisi demi menjaga keamanan dan ketertiban. Namun ada juga yang menilai kebebasan berekspresi harus tetap di lindungi. Proses hukum selanjutnya akan sangat menentukan bagaimana keseimbangan antara kebebasan berpendapat dan tanggung jawab hukum di era digital.

Kasus Laras Faizati kini menjadi sorotan nasional, sekaligus pengingat bagi masyarakat bahwa konten di media sosial bisa berujung konsekuensi hukum serius. Polisi menegaskan akan terus mengusut kasus ini hingga tuntas, sementara keluarga berharap ada pertimbangan kemanusiaan dalam proses peradilan.