Megadewa88 portal,Jakarta – Kontroversi kembali menyelimuti kasus korupsi proyek Kartu Tanda Penduduk (KTP) elektronik. Mantan Ketua DPR, Setya Novanto atau Setnov, yang baru-baru ini mendapatkan pembebasan bersyarat, kini menghadapi tantangan hukum baru. Koalisi Masyarakat Antikorupsi Indonesia (MAKI) menilai pembebasan tersebut cacat prosedur dan berpotensi melanggar hukum. Atas dasar itu, MAKI menegaskan siap mengajukan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).

Koordinator MAKI, Boyamin Saiman, mengungkapkan bahwa pembebasan bersyarat Setnov dinilai tidak memiliki landasan hukum yang kuat. Menurut Boyamin, ada kejanggalan dalam proses administrasi pembebasan tersebut, yang tidak sejalan dengan aturan hukum yang berlaku bagi narapidana kasus korupsi. “Kami melihat ada prosedur yang tidak sesuai, terutama terkait dengan persyaratan untuk narapidana korupsi. Oleh karena itu, kami akan membawa kasus ini ke PTUN,” tegas Boyamin.
Baca Juga: KPK Temukan Bukti Barang Hilang Saat Penggeledahan Kantor Maktour
Langkah gugatan ke PTUN ini diambil MAKI sebagai bentuk perlawanan terhadap apa yang mereka sebut sebagai “legalisasi” atas pembebasan yang tidak sesuai prosedur. Boyamin berharap gugatan ini dapat memberikan preseden kuat dan menjadi pengingat bagi penegak hukum bahwa prinsip-prinsip pemberantasan korupsi harus dipertahankan tanpa kompromi. “Ini adalah perjuangan untuk menjaga marwah hukum dan memastikan tidak ada perlakuan istimewa bagi koruptor, sekecil apa pun pelanggarannya,” tambahnya.
Kontroversi seputar hukuman Setya Novanto memang sudah berlangsung sejak lama. Setelah divonis 15 tahun penjara, hukumannya dikurangi menjadi 12,5 tahun melalui putusan Peninjauan Kembali (PK) Mahkamah Agung (MA). Pembebasan bersyarat yang diberikan kini menambah panjang daftar polemik dalam kasus ini. Meskipun pihak Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) menyatakan pembebasan Setnov sudah sesuai prosedur, MAKI bersikeras bahwa ada celah yang patut dipertanyakan secara hukum. Gugatan ini menandai babak baru dalam upaya masyarakat sipil untuk mengawal transparansi dan keadilan dalam penegakan hukum di Indonesia.

1 Komentar