Megadewa88portal.comPolisi menangkap pria berinisial RWP (40) setelah ia mencuri uang senilai Rp20 juta dari sebuah toko emas di Pasar Pucung, Cilodong, Depok. Dalam aksinya, pelaku mengancam karyawan toko menggunakan pisau dapur dan pistol mainan untuk menghindari kejaran warga.

Peristiwa tersebut terjadi pada Kamis (28/7/2026) sekitar pukul 14.30 WIB di Toko Emas Pucung Jaya, Pasar Pucung, Cilodong. Pelaku memasuki toko dengan cara melompati etalase sebelum menghadapi karyawan yang berada di dalam lokasi.

Kapolsek Sukmajaya AKP Rizky Firmansyah menjelaskan, pelaku langsung mengeluarkan pisau dapur dan mengarahkannya kepada korban. Pelaku melakukan tindakan tersebut untuk membuat korban takut dan menghentikan perlawanan.

“Tersangka memasuki Toko Emas Pucung Jaya yang berada di Pasar Pucung dengan melompati etalase toko. Kemudian tersangka menodongkan pisau ke arah korban,” ujar AKP Rizky Firmansyah.

Pelaku Menyerang Korban Saat Mengambil Uang

Korban mencoba melawan dengan menepis tangan pelaku yang membawa pisau. Namun, pelaku langsung menyerang korban dengan menendang bagian dada sebelah kiri hingga korban terjatuh.

Setelah melihat korban tidak mampu melawan, pelaku mengambil uang tunai dari dalam laci toko emas. Polisi memperkirakan jumlah uang yang dibawa pelaku mencapai sekitar Rp20 juta.

“Karena korban mencoba menepis atau melawan, tersangka menendang korban di bagian dada sebelah kiri sebanyak satu kali hingga korban terjatuh,” kata AKP Rizky.

Pelaku kemudian berlari meninggalkan lokasi kejadian. Warga sekitar yang mengetahui aksi tersebut langsung mengejar pelaku hingga akhirnya berhasil menangkapnya.

Baca Juga: Kompolnas Katingan Polisi Selidiki Kematian Tiga Anggota

Pistol Mainan Pelaku untuk Menakuti Warga

Saat melarikan diri, pelaku kembali mengeluarkan benda yang menyerupai senjata api. Polisi mengungkap bahwa pelaku membawa pistol mainan untuk menakuti warga yang mengejarnya.

Pelaku bahkan sempat menekan pelatuk pistol mainan tersebut sehingga warga mengira benda itu merupakan senjata api asli.

“Setelah menggunakan pisau, tersangka memakai pistol ketika akan kabur. Pistol itu berfungsi untuk menakut-nakuti warga yang mengejar. Tersangka sempat meletupkannya,” ungkap AKP Rizky Firmansyah.

Meskipun mencoba menghalangi warga dengan ancaman tersebut, pelaku tetap tidak bisa meloloskan diri. Warga menangkap RWP dan menyerahkannya kepada polisi untuk menjalani pemeriksaan.

Pelaku Mengaku Terlilit Utang Pinjaman Online

Polisi mengungkap motif pencurian setelah memeriksa pelaku. RWP mengaku melakukan aksi tersebut karena mengalami kesulitan ekonomi dan terlilit utang.

Kepada polisi, RWP mengatakan dirinya sudah tidak memiliki pekerjaan selama lebih dari tiga tahun setelah kehilangan pekerjaan sebelumnya.

“Sebelumnya saya bekerja di kantor. Kemudian dipecat dan menganggur sekitar tiga tahun lebih,” ujar RWP.

RWP juga mengaku memiliki utang dari layanan pinjaman online atau pinjol. Ia menggunakan uang pinjaman tersebut untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari, tetapi jumlah utangnya terus bertambah.

Karena tidak mampu melunasi utang tersebut, RWP memilih jalan nekat dengan mencuri uang dari toko emas.

“Untuk melunasi utang-utang pinjol. Uangnya saya gunakan untuk kebutuhan sehari-hari. Jumlahnya banyak, mungkin sekitar ratusan juta,” tutur RWP.

Pelaku Menghadapi Ancaman Hukuman Sembilan Tahun Penjara

Polisi menjerat RWP menggunakan Pasal 479 ayat 1 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

Aturan tersebut memberikan ancaman hukuman maksimal sembilan tahun penjara bagi pelaku tindak pidana pencurian sesuai unsur yang terpenuhi.

Polisi masih mendalami kasus pencurian toko emas di Depok tersebut, termasuk aksi pelaku saat mengancam korban menggunakan pisau dan pistol mainan.

Kasus ini menjadi perhatian karena pelaku menggunakan berbagai cara untuk mengintimidasi korban dan warga, mulai dari membawa pisau hingga memakai pistol mainan saat melarikan diri.