Megadewa88 portal,Jakarta – Pemerintah secara resmi mengumumkan kebijakan baru terkait penyaluran Liquefied Petroleum Gas (LPG) subsidi 3 kilogram. Terhitung mulai tahun depan, pembelian elpiji bersubsidi ini diwajibkan menggunakan Nomor Induk Kependudukan (NIK), sebuah langkah strategis yang bertujuan untuk memastikan penyaluran tepat sasaran. Kebijakan ini akan diterapkan secara bertahap di seluruh Indonesia.

RRI.co.id - Harga Gas Melon Melonjak, Warga Sumenep Resah

Tujuan dan Mekanisme Kebijakan

Langkah ini diambil sebagai upaya pemerintah untuk menanggulangi penyalahgunaan LPG 3 kg yang selama ini kerap tidak sampai ke tangan masyarakat yang berhak. Data NIK akan terintegrasi langsung dengan sistem database penerima subsidi yang telah diverifikasi. Dengan demikian, setiap transaksi pembelian akan tercatat secara digital, menciptakan transparansi dan akuntabilitas.

Baca Juga: Memalukan Pemerintahan Prabowo, Noel Mustahil Dapat Amnesti

Persiapan dan Pelaksanaan

Untuk memastikan kelancaran implementasi, pemerintah telah berkoordinasi dengan berbagai pihak, termasuk Pertamina dan para agen penyalur. Sosialisasi gencar akan dilakukan dalam beberapa bulan ke depan, menjangkau masyarakat hingga ke pelosok desa. Bagi masyarakat yang belum terdaftar, proses pendataan akan dipermudah melalui mekanisme pendaftaran langsung di pangkalan resmi atau melalui aplikasi khusus yang akan diluncurkan.

Harapan Pemerintah

Melalui kebijakan ini, pemerintah berharap subsidi energi dapat dinikmati secara adil dan merata oleh kelompok masyarakat yang benar-benar membutuhkan, seperti rumah tangga miskin dan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM). Langkah ini diharapkan dapat menciptakan efisiensi anggaran negara serta memberikan manfaat optimal bagi kesejahteraan rakyat.