Megadewa88portal,Jakarta – Mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi, Nadiem Makarim, resmi di tetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook di Kemendikbudristek. Kejaksaan Agung (Kejagung) mengungkapkan bahwa kerugian negara akibat kasus ini di perkirakan mencapai sekitar Rp 1,98 triliun. Penetapan ini menjadi sorotan publik karena melibatkan mantan pejabat tinggi yang di kenal luas di masyarakat.

Program pengadaan laptop ini di lakukan antara tahun 2019 hingga 2022 untuk mendukung digitalisasi pendidikan di seluruh Indonesia. Namun, prosesnya di duga tidak transparan dan melibatkan pihak-pihak yang tidak berkompeten. Beberapa laporan menyebutkan adanya penggelembungan harga dan prosedur pengadaan yang tidak sesuai aturan, yang memicu dugaan penyalahgunaan wewenang.

Proyek Digitalisasi Pendidikan yang Kontroversial

Kejaksaan Agung menyebut, selain Nadiem, beberapa pihak yang terlibat dalam proyek ini juga telah di tetapkan sebagai tersangka. Termasuk staf khusus dan pejabat di Kemendikbudristek yang di duga berperan aktif dalam proses pengadaan bermasalah. Hal ini menunjukkan bahwa kasus ini tidak hanya persoalan individu, tetapi juga sistem pengadaan yang lemah.

Setelah melalui serangkaian pemeriksaan, Nadiem Makarim ditahan selama 20 hari di Rumah Tahanan Salemba untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut. Penetapan tersangka ini menambah daftar panjang kasus korupsi yang melibatkan pejabat tinggi negara dan tentu menimbulkan pertanyaan serius mengenai akuntabilitas pengelolaan anggaran pendidikan.

Baca Juga : Pasutri Jadi Otak di Balik Grup WhatsApp yang Geruduk Rumah Sahroni

Kasus ini memicu debat publik mengenai efektivitas program digitalisasi pendidikan di Indonesia. Banyak pihak menyoroti bagaimana pengadaan teknologi seharusnya berjalan transparan dan akuntabel. Dugaan korupsi ini menjadi pengingat pentingnya pengawasan ketat atas proyek pemerintah yang melibatkan dana besar, apalagi untuk sektor pendidikan yang berdampak langsung pada generasi muda.