Megadewa88portal,Jakarta – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menegaskan agar bank tidak sembarangan memblokir rekening nasabah yang tidak aktif atau dormant. Menurut OJK, langkah pemblokiran hanya bisa dilakukan jika ada indikasi transaksi mencurigakan atau dugaan tindak pidana yang berpotensi merugikan sistem keuangan dan masyarakat.

Aturan Perlindungan Nasabah dan Rekening Dormant

Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK, Dian Ediana Rae, menjelaskan bahwa pihaknya sedang mengkaji aturan baru mengenai pengelolaan rekening dormant. Dalam konferensi pers Rapat Dewan Komisioner, ia menekankan pentingnya bank menjaga kepercayaan publik dengan tidak serta-merta menutup atau memblokir rekening hanya karena tidak ada aktivitas transaksi.

OJK juga meminta bank untuk lebih proaktif menghubungi nasabah yang rekeningnya pasif, agar mereka di beri kesempatan melakukan aktivasi ulang. Selain itu, ketika nasabah kembali bertransaksi, bank di wajibkan melakukan customer due diligence (CDD) sebagai bentuk kewajiban prinsip mengenal nasabah. Dengan begitu, potensi penyalahgunaan bisa di tekan tanpa harus merugikan pemilik rekening.

Sebelumnya, PPATK sempat melakukan pembekuan sementara pada rekening dormant untuk mengantisipasi penyalahgunaan, termasuk praktik pencucian uang dan tindak pidana lain. Namun, langkah tersebut kini sedang di selaraskan dengan kebijakan OJK agar lebih adil bagi masyarakat. Hal ini menunjukkan adanya keseimbangan antara kebutuhan pengawasan dan perlindungan hak nasabah.

Kebijakan baru ini di harapkan mampu menciptakan sistem perbankan yang lebih sehat dan transparan. Nasabah memiliki hak untuk tetap mendapatkan akses ke rekeningnya, selama tidak ada bukti keterlibatan dalam aktivitas kriminal. Di sisi lain, bank juga di beri kewenangan untuk bertindak tegas bila terdapat indikasi pelanggaran hukum.

Baca Juga : Pembukaan IHSG Hari Ini Menguat ke 7.864

Dengan aturan yang lebih jelas, masyarakat tidak perlu khawatir rekening mereka di blokir secara sepihak. OJK menegaskan bahwa perlindungan konsumen tetap menjadi prioritas utama, sekaligus menjaga integritas sistem keuangan nasional.