Megadewa88 portal,Proyeksi pembongkaran tiang-tiang monorel oleh Pemerintah Provinsi DKI Jakarta membuka kembali pembahasan mengenai nilai aset yang selama ini tercatat dalam pembukuan PT Adhi Karya (Persero) Tbk, BUMN pemegang hak atas struktur tersebut.

Jakarta – Rencana tegas Gubernur DKI Jakarta, Pramono Anung Wibowo, untuk menertibkan dan membongkar tiang-tiang proyek monorel yang mangkrak selama bertahun-tahun di sejumlah ruas jalan protokol Ibu Kota, telah memicu sorotan tajam, tidak hanya dari aspek estetika kota, tetapi juga dari sisi keuangan korporasi. Tiang-tiang beton yang telah lama menjadi simbol kegagalan proyek infrastruktur ini ternyata memiliki nilai aset yang signifikan, sebagaimana tercatat dalam laporan keuangan PT Adhi Karya (Persero) Tbk (ADHI), Badan Usaha Milik Negara (BUMN) yang bertanggung jawab atas struktur tersebut.
Berdasarkan data keuangan yang terperinci dari PT Adhi Karya, nilai aset tiang-tiang monorel yang direncanakan untuk dibongkar oleh Pemprov DKI Jakarta per periode terakhir berada pada kisaran angka tertentu. Nilai ini merupakan akumulasi dari biaya konstruksi yang telah dikeluarkan Adhi Karya sejak proyek tersebut dimulai dan kemudian terhenti total di era kepemimpinan sebelumnya.
Detail Nilai Aset dalam Pembukuan Perusahaan
Dalam konteks akuntansi, nilai aset tiang monorel tersebut masuk dalam kategori aset tetap atau aset konstruksi dalam pengerjaan (KDP) yang harus dicatat dan diawasi secara ketat oleh perusahaan konstruksi. Nilai yang tercatat pada neraca ADHI merefleksikan jumlah dana yang telah digelontorkan, meskipun proyek tersebut tidak pernah tuntas.
Sebagai contoh, pada periode tertentu, total nilai aset tiang monorel yang tersebar di sepanjang Jalan HR Rasuna Said, Jakarta Selatan, hingga Jalan Asia Afrika, diperkirakan mencapai ratusan miliar rupiah. Nilai aset tersebut—yang mencakup material, pengerjaan, dan biaya terkait—perlu diperhatikan secara saksama mengingat implikasinya terhadap laba rugi perusahaan, terutama jika aset tersebut harus dihapusbukukan pasca pembongkaran.
Keputusan Pramono Anung untuk memulai proses pembongkaran tiang monorel, yang direncanakan rampung pada tahun 2026, telah dikomunikasikan dengan pihak Adhi Karya. Pihak BUMN tersebut, sebagai pemegang hak yang sah, bertanggung jawab penuh atas proses teknis pembongkaran yang harus dilakukan.
Dampak Pembongkaran Terhadap Kinerja Keuangan ADHI
Meskipun secara kasat mata tiang monorel mengganggu estetika dan kelancaran lalu lintas kota, dari sudut pandang korporasi, pembongkaran ini memiliki konsekuensi keuangan yang perlu dikelola. Apabila tiang-tiang tersebut dibongkar, ADHI kemungkinan besar harus melakukan penghapusan buku (write-off) atas aset yang mangkrak tersebut.
Penghapusan aset senilai ratusan miliar rupiah ini berpotensi memengaruhi laba bersih perseroan dalam periode berjalan, meskipun dampaknya dapat diminimalisir melalui mekanisme cadangan kerugian atau negosiasi kompensasi dengan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta.
Pramono Anung sendiri menekankan bahwa upaya pembongkaran ini didorong oleh visi untuk mengembalikan fungsi dan estetika area publik Jakarta. Sejumlah pihak, termasuk Forum Konsumen Berdaya Indonesia (FKBI), menyarankan agar area bekas tiang monorel dikembalikan fungsinya untuk perluasan fasilitas publik, seperti jalur pedestrian atau ruang terbuka hijau (RTH), alih-alih dijadikan perluasan jalan raya untuk kendaraan pribadi.
Baca Juga: Pemerintah Diminta Naikkan UMP Hingga 8%: Tekanan Buruh dan Dampak Ekonomi
Dengan tekad kuat dari Gubernur DKI Jakarta, pembongkaran tiang monorel yang menjadi jejak sejarah kegagalan proyek ini ditargetkan dimulai pada Januari 2026. Nilai aset yang dipegang Adhi Karya menjadi penanda moneter dari sebuah proyek mangkrak yang kini memasuki babak akhir penertiban demi tata ruang kota yang lebih rapi dan fungsional.

Tinggalkan Balasan