Megadewa88 portal,Jakarta – Mantan Ketua Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), Setya Novanto, telah resmi bebas bersyarat dari Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas II A, Cibinong, Jawa Barat. Setya Novanto, yang sebelumnya dijatuhi hukuman 15 tahun penjara atas kasus korupsi proyek Kartu Tanda Penduduk (KTP) elektronik, kini menjalani masa bebas bersyaratnya. Pembebasan ini memicu reaksi dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), yang menegaskan kembali bahaya laten korupsi bagi masa depan bangsa.

Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Ali Fikri, dalam keterangannya di Jakarta, menjelaskan bahwa pembebasan bersyarat merupakan hak narapidana yang diatur dalam undang-undang, selama memenuhi syarat administratif dan substantif. Meskipun demikian, Fikri menekankan bahwa kebebasan ini tidak menghapus status hukum Setya Novanto sebagai mantan terpidana kasus korupsi. “Masyarakat perlu terus diingatkan bahwa korupsi adalah kejahatan serius yang merugikan keuangan negara dan merusak sendi-sendi kehidupan berbangsa,” ujar Fikri.
KPK memanfaatkan momentum ini untuk menggaungkan pesan anti-korupsi. Fikri mengingatkan publik bahwa korupsi tidak hanya terjadi dalam skala besar, tetapi juga dalam bentuk-bentuk kecil yang seringkali dianggap sepele. “Korupsi memiliki dampak domino yang sangat merugikan. Ia tidak hanya menghambat pembangunan, tetapi juga memperlebar jurang ketidakadilan sosial,” tambahnya.
Baca Juga: Bupati Pati Kembalikan Uang Korupsi, KPK: Hukum Tetap Berjalan
Ali Fikri juga menegaskan komitmen KPK untuk terus memberantas korupsi tanpa pandang bulu. Ia mengajak seluruh elemen masyarakat untuk berpartisipasi aktif dalam pengawasan dan melaporkan dugaan tindak pidana korupsi. “Upaya pemberantasan korupsi adalah tanggung jawab kita bersama. Mari kita bangun budaya anti-korupsi demi terwujudnya Indonesia yang bersih dan adil,” pungkasnya.
1 Komentar