Megadewa88portal,Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menunjukkan keseriusan dalam mengusut tuntas kasus korupsi anoda logam PT Aneka Tambang (Antam). Pada hari Senin, 3 November 2025, KPK memanggil sejumlah petinggi Antam untuk dimintai keterangan sebagai saksi. Pemanggilan ini merupakan bagian dari penyidikan kasus dugaan korupsi yang merugikan keuangan negara hingga Rp100,7 miliar.
Petinggi yang dipanggil termasuk CEO Office Senior Specialist dan Mantan Senior Vice President Corporate Secretary PT Antam periode 2019-2021. Pemeriksaan di lakukan di Gedung Merah Putih KPK untuk mendalami konstruksi perkara. Kasus ini berpusat pada kerja sama pengolahan anoda logam antara PT Antam dan PT Loco Montrado (LCM) pada tahun 2017.

Perkembangan kasus ini cukup signifikan, dengan KPK telah menetapkan PT Loco Montrado sebagai tersangka korporasi sejak Agustus 2025. Selain itu, Direktur Utama PT LCM, Siman Bahar, juga telah kembali di tetapkan sebagai tersangka dalam skandal ini. Siman Bahar di ketahui sempat memenangkan gugatan praperadilan atas status tersangkanya di masa lalu.
Modus Kejahatan: Perak ‘Raib’, Emas Dibalas Jauh di Bawah Nilai Ekonomi
KPK mengungkap modus operandi dalam kasus dugaan korupsi anoda logam ini yang sangat merugikan negara. Dalam kerja sama tersebut, setiap 1 kilogram anoda logam yang di serahkan Antam untuk di olah ke PT LCM seharusnya menghasilkan emas dan perak. Namun, hasil pengolahan yang di serahkan kembali oleh PT LCM hanya berupa sekitar 3 gram emas dan tanpa ada kandungan perak sama sekali.
Praktik culas ini tidak sesuai dengan ketentuan kerja sama yang seharusnya mengembalikan kedua unsur logam mulia tersebut. Dugaan fraud ini telah menyebabkan kerugian keuangan negara yang mencapai angka fantastis, lebih dari Rp100 miliar. KPK saat ini sedang mendalami peran dan tanggung jawab manajerial para pejabat Antam yang terlibat dalam persetujuan kontrak tersebut.
Baca Juga : Akhir Perjalanan Sang Raja Solo: Penghormatan Terakhir untuk Pakubuwono XIII Solo
Sebelumnya, dalam perkara yang serupa, mantan General Manager Unit Bisnis Pengolahan Logam Mulia PT Antam, Dody Martimbang, telah divonis 6,5 tahun penjara. Penyelidikan yang berlanjut ini menunjukkan komitmen KPK untuk membersihkan BUMN dari praktik korupsi. KPK juga telah menyita uang tunai senilai Rp100,7 miliar yang di duga berasal dari hasil tindak pidana korupsi dari pihak tersangka.

Tinggalkan Balasan