Megadewa88portal,Jakarta – Kepala Korps Lalu Lintas Polri, Irjen Agus Suryonugroho, mengumumkan kebijakan pembekuan sementara penggunaan strobo, rotator, dan sirene. Langkah ini di ambil menyusul banyaknya keluhan masyarakat yang merasa terganggu dengan pemakaian lampu dan sirene di jalan raya. Meski pengawalan resmi tetap berjalan, penggunaan strobo dan rotator kini hanya di perbolehkan pada kondisi benar-benar mendesak.

Kebijakan ini muncul karena maraknya penyalahgunaan strobo oleh kendaraan pribadi maupun instansi non-berwenang. Masyarakat sering mengeluhkan adanya pengendara yang seakan merasa istimewa hanya karena memasang lampu strobo dan rotator. Situasi ini membuat lalu lintas menjadi tidak kondusif dan bahkan bisa menimbulkan potensi kecelakaan.

Aturan dan Sanksi yang Harus Dipahami

Penggunaan strobo dan rotator sudah di atur dalam Undang-Undang No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Menurut pasal 59, strobo biru dan sirene hanya boleh di gunakan kendaraan kepolisian, sementara rotator merah khusus untuk ambulans, pemadam kebakaran, pengawalan jenazah, dan kendaraan prioritas tertentu. Adapun lampu kuning tanpa sirene di gunakan untuk patroli jalan tol atau kendaraan perawatan jalan.

Dengan pembekuan ini, Polri ingin menegaskan kembali aturan yang berlaku. Kebijakan ini juga bertujuan memberikan waktu evaluasi agar penggunaan lampu isyarat lebih tepat sasaran. Menurut Korlantas, aturan yang jelas akan mengurangi konflik di jalan dan membuat pengendara lebih disiplin.

Pelanggaran atas aturan ini tidak bisa di anggap remeh. Kendaraan sipil yang menggunakan strobo, rotator, atau sirene tanpa izin dapat di tilang, lampu isyaratnya di sita, bahkan pemilik kendaraan bisa di kenakan denda. Sanksi ini menjadi pengingat penting agar masyarakat tidak sembarangan memasang peralatan yang seharusnya hanya di gunakan oleh kendaraan resmi.

Baca Juga : Teman perempuan Wahyudin Moridu dipanggil BK DPRD

Kebijakan pembekuan ini di harapkan mampu menciptakan lalu lintas yang lebih aman dan nyaman. Dengan aturan yang lebih ketat, pengguna jalan bisa terhindar dari kebingungan akibat suara sirene atau lampu yang tidak semestinya. Disiplin dan kesadaran bersama menjadi kunci utama untuk menjaga keteraturan lalu lintas.