Megadewa88 portal,GORONTALO – Badan Kehormatan (BK) Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Gorontalo mengambil langkah tegas menyusul dugaan pelanggaran etik yang melibatkan salah satu anggotanya, Wahyudin Moridu. Dalam perkembangan terbaru yang menarik perhatian publik, BK DPRD memanggil seorang perempuan yang diduga memiliki hubungan khusus dengan Wahyudin Moridu untuk dimintai klarifikasi. Pemanggilan ini merupakan tindak lanjut dari laporan masy.

Latar Belakang dan Kronologi Pemanggilan

Kasus ini bermula dari beredarnya informasi dan laporan yang menyoroti dugaan hubungan di luar nikah antara anggota DPRD Wahyudin Moridu dengan perempuan berinisial S. Laporan tersebut, yang diterima oleh BK DPRD, menyebutkan adanya indikasi pelanggaran kode etik dan tata tertib dewan. Kode etik ini secara spesifik mengatur tentang perilaku dan integritas anggota dewan, baik di dalam maupun di luar tugas kedinasan. Salah satu pasalnya menekankan pentingnya menjaga nama baik lembaga dan menghindari perbuatan yang merusak moral serta citra diri sebagai wakil rakyat.

Ketua BK DPRD Provinsi Gorontalo, yang enggan disebutkan namanya, mengonfirmasi pemanggilan ini. Ia menjelaskan bahwa pemanggilan terhadap S dilakukan untuk menggali informasi lebih dalam dan mendapatkan gambaran yang utuh mengenai dugaan yang ada. “Kami bekerja berdasarkan laporan yang masuk. Untuk memastikan kebenaran informasi, kami perlu mendengar keterangan dari semua pihak yang terkait, termasuk teman perempuan yang bersangkutan,” ujarnya dalam konferensi pers. Proses klarifikasi ini diharapkan dapat menjadi dasar bagi BK untuk menentukan apakah ada pelanggaran etik yang dilakukan oleh Wahyudin Moridu.

Baca Juga:3 Kuliner Khas Samarinda yang Menggugah Selera

Implikasi dan Reaksi Publik

Isu ini dengan cepat menyebar dan menjadi perbincangan hangat di kalangan masyarakat Gorontalo. Banyak warga yang menyuarakan kekecewaan mereka, mengingat anggota dewan seharusnya menjadi teladan bagi masyarakat. Sorotan publik tidak hanya tertuju pada Wahyudin Moridu, tetapi juga pada kinerja BK DPRD dalam menangani kasus-kasus etik. Masyarakat menuntut transparansi dan ketegasan dari BK untuk memberikan sanksi yang adil jika terbukti ada pelanggaran.

Jika terbukti bersalah, Wahyudin Moridu bisa menghadapi sanksi berat, mulai dari teguran tertulis, skorsing, hingga pemberhentian dari jabatannya. Sanksi ini diatur dalam Peraturan DPRD tentang Kode Etik dan Tata Tertib Dewan. Kasus ini juga menjadi ujian bagi kredibilitas BK DPRD dalam menjaga marwah dan kehormatan lembaga legislatif.