Megadewa88portal,Jakarta – Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Republik Indonesia telah memberikan kepastian yang melegakan bagi para pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM). Pemerintah menegaskan bahwa UMKM belum di wajibkan untuk menyerahkan laporan keuangan mereka. Laporan ini belum wajib di serahkan secara berkala kepada Kemenkeu.

Kewajiban pelaporan yang ada saat ini masih berfokus pada sisi perpajakan yang sederhana. Pernyataan ini muncul untuk menanggapi kekhawatiran yang sempat beredar. Ada isu yang menyebutkan bahwa ada aturan baru yang memberatkan kewajiban administrasi UMKM.

Kemenkeu menjelaskan, fokus kebijakan saat ini adalah mempermudah akses permodalan dan insentif. Pelaporan keuangan yang lebih rinci memang di dorong, tetapi bukan sebagai kewajiban umum. Ini lebih di tujukan untuk UMKM yang sedang mengajukan pinjaman atau mencari investor.

Fokus Kebijakan: Memperkuat Sektor UMKM Tanpa Membebani

Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kemenkeu membenarkan bahwa kewajiban pelaporan yang ada saat ini terkait dengan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan. Laporan ini mencakup pembayaran pajak final PPh UMKM yang bersifat sederhana. Tarifnya adalah 0,5% dari omzet penjualan. Jadi, kewajiban pelaporan pajak tetap ada sesuai peraturan yang berlaku.

Meski demikian, Kemenkeu sedang berupaya mengintegrasikan data. Integrasi ini melibatkan laporan keuangan UMKM dengan sistem perbankan. Tujuannya adalah mempermudah bank dan lembaga keuangan. Bank dan lembaga keuangan dapat menilai kelayakan kredit UMKM.

Laporan keuangan yang rapi sejatinya akan menjadi nilai tambah besar bagi UMKM. Ini menunjukkan transparansi dan profesionalisme bisnis yang baik. Dengan laporan yang baik, UMKM memiliki peluang lebih besar. Mereka bisa mendapatkan pinjaman dari bank, sehingga Pinjaman ini dapat berupa Kredit Usaha Rakyat (KUR) dengan bunga rendah.

Baca Juga : Purbaya Ungkap Penyebab Ancaman Pembekuan Bea Cukai

Pemerintah berkomitmen untuk tidak membebani UMKM dengan birokrasi yang rumit. Sebaliknya, Kemenkeu terus menggenjot program pendampingan. Program ini bertujuan membantu UMKM menyusun pembukuan sederhana. Ini adalah bagian dari upaya edukasi dan peningkatan kapasitas pelaku usaha.

Pelaku UMKM diimbau untuk tidak panik. Mereka di sarankan untuk tetap fokus pada pengembangan bisnis. Serahkan laporan keuangan hanya jika ada kebutuhan spesifik seperti pengajuan pinjaman atau kepentingan investor. Fokus Pemerintah adalah mendukung pertumbuhan UMKM.