Megadewa88portal.comMahasiswa Fakultas Ilmu Politik UIN Sunan Gunung Djati Bandung, Isma Maulana Ihsan, mengajukan gugatan terhadap Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD atau UU MD3 ke Mahkamah Konstitusi (MK).

Melalui gugatan tersebut, Isma meminta MK mengatur pembatasan masa jabatan anggota DPR, DPD, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota. Menurutnya, aturan itu penting untuk menjaga regenerasi politik sekaligus memperkuat kualitas demokrasi Indonesia.

Dalam perkara Nomor 254/PUU-XXIV/2026, Isma menguji empat ketentuan dalam UU MD3. Keempat aturan tersebut mencakup Pasal 76 ayat (4), Pasal 252 ayat (5), Pasal 318 ayat (4), dan Pasal 367 ayat (4).

Mahasiswa Soroti Dominasi Petahana dalam Sistem Politik

Sebelumnya, UU MD3 belum mengatur batas maksimal masa jabatan anggota legislatif. Oleh karena itu, Isma menilai kondisi tersebut dapat membuat sejumlah tokoh politik terus mempertahankan posisi dalam lembaga perwakilan.

Selain itu, ia melihat dominasi petahana dapat memengaruhi tingkat persaingan dalam pemilu. Sebab, anggota legislatif yang sudah lama menjabat biasanya memiliki jaringan politik dan pengalaman yang lebih kuat dibandingkan calon baru.

Dalam sidang MK pada Selasa, 7 Juli 2026, Isma menyampaikan bahwa kondisi tersebut dapat mengurangi peluang munculnya figur alternatif. Dengan demikian, masyarakat berpotensi mendapatkan pilihan politik yang lebih terbatas.

“Ketiadaan pembatasan masa jabatan anggota rakyat telah menyebabkan dominasi petahana dalam kontestasi elektoral,” ujar Isma dalam persidangan.

Lebih lanjut, Isma menjelaskan bahwa demokrasi membutuhkan proses regenerasi yang berjalan secara terbuka. Oleh sebab itu, pembatasan masa jabatan dianggap sebagai salah satu cara untuk menciptakan kompetisi politik yang lebih sehat.

Baca Juga: Maling Toko Emas Depok Ditangkap, Curi Rp20 Juta

Ketiadaan Batas Jabatan Dinilai Memicu Politik Kekerabatan

Selain masalah regenerasi politik, Isma juga menyoroti potensi meningkatnya politik kekerabatan. Menurutnya, sejumlah penelitian menunjukkan adanya keterlibatan keluarga pejabat publik dalam berbagai kontestasi politik.

Sementara itu, kondisi tersebut dapat mempersempit ruang bagi masyarakat lain untuk ikut berkompetisi dalam pemilu. Akibatnya, kekuasaan politik berisiko hanya berputar pada kelompok elite tertentu.

Di sisi lain, Isma menegaskan bahwa pembatasan masa jabatan bukan bentuk pembatasan hak politik warga negara. Sebaliknya, aturan tersebut bertujuan menciptakan keseimbangan antara kebebasan politik dan kebutuhan regenerasi kepemimpinan.

Dengan adanya pembatasan masa jabatan, ia berharap lembaga legislatif dapat menghadirkan lebih banyak tokoh baru. Selain itu, sistem politik juga dapat berjalan lebih dinamis dan kompetitif.

Isma Ajukan Permintaan kepada Mahkamah Konstitusi

Dalam petitumnya, Isma meminta MK menyatakan beberapa pasal dalam UU MD3 bertentangan dengan UUD 1945 secara bersyarat atau conditionally unconstitutional.

Secara khusus, ia meminta MK memberikan tafsir baru terhadap Pasal 76 ayat (4), Pasal 252 ayat (5), Pasal 318 ayat (4), dan Pasal 367 ayat (4). Menurutnya, ketentuan tersebut harus mengatur pembatasan masa jabatan anggota DPR, DPD, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota.

“Menyatakan Pasal 76 ayat (4), Pasal 252 ayat (5), Pasal 318 ayat (4), dan Pasal 367 ayat (4) UU Nomor 17 Tahun 2014 bertentangan dengan UUD 1945 secara bersyarat sepanjang tidak mengatur pembatasan masa jabatan anggota DPR, DPD, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota,” ujar Isma saat membacakan petitum.

Gugatan UU MD3 Dorong Evaluasi Sistem Politik

Gugatan UU MD3 ke MK menjadi bagian dari diskusi mengenai reformasi politik di Indonesia. Melalui perkara ini, masyarakat kembali membahas pentingnya keseimbangan antara hak politik dan kebutuhan regenerasi pemimpin.

Selain itu, putusan MK nantinya akan menjadi perhatian dalam menentukan arah pembaruan sistem kelembagaan politik. Keputusan tersebut dapat memberikan pandangan baru mengenai masa depan aturan jabatan anggota legislatif.

Pada akhirnya, perdebatan mengenai pembatasan masa jabatan anggota DPR, DPD, dan DPRD menunjukkan pentingnya menjaga demokrasi yang terbuka. Dengan sistem yang seimbang, lembaga perwakilan rakyat dapat terus berkembang sesuai kebutuhan masyarakat.