Megadewa88portal,Jakarta – Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid, mengeluarkan janji penting. Beliau memastikan bahwa pengurusan sertifikat tanah yang hilang atau rusak akan di gratiskan. Janji ini di khususkan bagi para korban bencana banjir di Sumatera. Kebijakan ini merupakan wujud kehadiran negara dalam penanganan dampak bencana alam.

Bencana banjir dan longsor di Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat telah menyebabkan kerusakan parah. Ribuan aset masyarakat, termasuk dokumen penting seperti sertifikat tanah, ikut hilang. Nusron Wahid menegaskan bahwa korban tidak perlu khawatir mengenai biaya pengurusan dokumen tersebut, oleh karena itu Seluruh proses pertanahan bagi korban bencana di pastikan tidak di pungut biaya sepeser pun.

Data sementara dari BNPB dan Kemendagri menunjukkan kerusakan lahan yang masif. Sekitar 65 ribu hektare sawah musnah, tertutup lumpur tebal. Kondisi ini berpotensi menimbulkan masalah baru terkait batas kepemilikan lahan. Pengurusan sertifikat gratis ini menjadi solusi cepat dan meringankan beban korban.

Sertifikat Aman: Peta Kadastral Digital Lindungi Data Kepemilikan

Nusron Wahid menjamin bahwa kepemilikan tanah korban bencana akan tetap aman. Keamanan ini berlaku terutama bagi mereka yang telah memiliki sertifikat sebelumnya. Data kepemilikan tanah, baik untuk rumah tinggal maupun lahan pertanian, tersimpan utuh. Data tersebut tersimpan dalam sistem peta kadastral digital milik BPN.

Sistem digital ini sangat canggih dan mampu mengidentifikasi batas lahan yang tertimbun lumpur. Jika ada klaim atau sengketa, BPN dapat memverifikasi kepemilikan secara akurat. Janji gratis ini mencakup pengurusan ulang sertifikat bagi korban yang kehilangan dokumen fisiknya. Proses pengurusan ulang ini di pastikan akan di permudah dan di percepat.

Baca Juga : Bobby Nasution Bantah Potong Anggaran Bencana Rp800 M

Pemerintah juga fokus menyelesaikan persoalan batas kepemilikan bagi yang belum bersertifikat. Solusinya adalah dengan berkoordinasi dengan para tetangga dan tokoh masyarakat setempat. Langkah ini sekaligus merupakan upaya untuk melindungi lahan-lahan dari ancaman mafia tanah pascabencana, sehingga Kebijakan ini di harapkan dapat mempercepat pemulihan ekonomi dan memberikan kepastian hukum. Tujuannya adalah membantu masyarakat Sumatera yang terdampak bencana.