
Megadewa88portal.com – Kasus yang menyeret mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah memasuki tahap baru. Komisi III DPR RI membentuk panitia kerja (Panja) untuk mengawasi proses hukum terkait dugaan korupsi yang melibatkan mantan pejabat Kejaksaan Agung tersebut.
Komisi III DPR RI juga meminta Kejaksaan Agung membentuk tim penyidik independen. Tim itu harus bebas dari hubungan kepentingan dengan Febrie Adriansyah agar proses penyidikan berjalan objektif dan transparan.
Komisi III DPR Bentuk Panja untuk Kawal Kasus Febrie Adriansyah
Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman mengatakan pembentukan Panja merupakan bagian dari fungsi pengawasan DPR terhadap penegakan hukum di Indonesia.
Menurut Habiburokhman, Panja akan memantau seluruh tahapan hukum secara rinci. Langkah tersebut bertujuan memastikan penyidik menjalankan tugas sesuai aturan yang berlaku.
“Komisi III secara tersendiri melaksanakan tugas konstitusionalnya akan melakukan pengawasan secara khusus terhadap permasalahan ini dengan membentuk Panja,” ujar Habiburokhman.
Ia menjelaskan bahwa Panja tidak hanya mengawasi proses penyidikan. Panja juga memastikan seluruh pihak yang terlibat tetap mendapatkan hak hukum sesuai ketentuan.
Panja DPR Cegah Konflik Antar Lembaga Penegak Hukum
Dalam pandangan Komisi III DPR RI, kasus Febrie Adriansyah harus diselesaikan melalui jalur hukum. Lembaga legislatif tersebut meminta seluruh pihak menjaga profesionalitas selama proses berjalan.
Habiburokhman menegaskan bahwa perkara ini berkaitan dengan dugaan tindakan individu. Ia mengingatkan masyarakat agar tidak melihat persoalan tersebut sebagai konflik antar institusi.
Melalui pengawasan Panja, Komisi III DPR RI berharap kepercayaan masyarakat terhadap lembaga penegak hukum tetap terjaga.
Komisi III Minta Kejagung Bentuk Tim Penyidik Independen
Komisi III DPR RI mendesak Kejaksaan Agung segera membentuk tim penyidik independen untuk menangani perkara Febrie Adriansyah.
Tim tersebut harus berasal dari pihak yang tidak memiliki hubungan dengan mantan Jampidsus itu. Tujuannya agar penyidikan berjalan netral dan tidak menimbulkan dugaan konflik kepentingan.
“Komisi III DPR RI juga meminta Kejaksaan Agung agar membentuk tim penyidik independen untuk mengusut kasus yang diduga melibatkan saudara FA,” kata Habiburokhman.
Wakil Ketua Komisi III DPR RI Ahmad Sahroni mendukung pembentukan tim independen tersebut. Ia menyebut langkah itu menjadi bagian dari upaya memperbaiki sistem penegakan hukum.
Sahroni menilai institusi hukum membutuhkan proses evaluasi agar masyarakat kembali percaya terhadap penegakan hukum nasional.
Baca Juga: Penggeledahan 12 Lokasi Polri Ungkap Uang Miliaran
PKB Dorong Panja Buka Layanan Pengaduan Masyarakat
Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) mendukung pembentukan Panja Komisi III DPR RI. Namun, PKB meminta Panja membuka ruang pengaduan bagi masyarakat.
Ketua Kelompok Fraksi PKB Komisi III DPR RI Abdullah mengatakan Panja harus mengungkap berbagai dugaan pelanggaran yang berkaitan dengan perkara tersebut.
Abdullah menilai masyarakat perlu mendapatkan kesempatan untuk menyampaikan laporan. Ruang pengaduan tersebut dapat membantu penyidik menemukan fakta secara lebih lengkap.
Ia menambahkan bahwa Panja perlu memperhatikan seluruh informasi yang berkembang di masyarakat.
PKS Ingatkan Pentingnya Kerja Sama Antar Aparat Hukum
Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) mendukung langkah Komisi III DPR RI. Namun, PKS mengingatkan pentingnya menjaga hubungan baik antar lembaga negara.
Ketua Kelompok Fraksi PKS Komisi III DPR RI Adang Daradjatun meminta Polri, Kejaksaan Agung, dan institusi terkait tetap menjaga koordinasi.
“Yang penting menjaga kekompakan institusi baik itu Polri, Kejaksaan Agung hingga TNI sehingga masalah-masalah ini bisa diselesaikan dengan baik dan profesional,” ujar Adang.
Febrie Adriansyah Jadi Tersangka Dugaan Korupsi dan TPPU
Sebelumnya, Kortastipidkor Polri menetapkan Febrie Adriansyah sebagai tersangka dalam dugaan tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Penyidik mengaitkan perkara tersebut dengan sejumlah kasus besar. Di antaranya dugaan korupsi PT Asabri, tata kelola batu bara, dan perkara korupsi lainnya.
Kepala Kortastipidkor Polri Irjen Totok Suharyanto menjelaskan bahwa penyidik menemukan dugaan keterlibatan Febrie Adriansyah dalam perkara tersebut.
“Kita juga telah menetapkan saudara FA dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi dan atau tindak pidana pencucian uang,” ujar Totok.
Penyidik menggunakan sejumlah pasal dalam Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Pasal yang digunakan antara lain Pasal 12 huruf i dan Pasal 12B.
Selain itu, penyidik juga menerapkan Pasal 3 dan Pasal 4 Undang-Undang Tindak Pidana Pencucian Uang.
Kasus Febrie Adriansyah Jadi Ujian Transparansi Penegakan Hukum
Perkara Febrie Adriansyah kini menjadi perhatian publik karena melibatkan mantan pejabat tinggi Kejaksaan Agung.
Pembentukan Panja DPR dan permintaan tim penyidik independen menjadi langkah penting untuk menjaga transparansi proses hukum.
Masyarakat kini menunggu perkembangan penyidikan serta komitmen seluruh lembaga hukum dalam menjaga integritas dan profesionalitas.
- berita hukum terbaru
- DPR RI
- dugaan korupsi
- Eks Jampidsus
- Febrie Adriansyah
- Kasus Febrie Adriansyah
- kasus hukum terbaru
- kasus korupsi Kejagung
- Kejagung terbaru
- Kejaksaan Agung
- Komisi III DPR RI
- Kortastipidkor Polri
- korupsi Indonesia
- Mantan Jampidsus Kejagung
- Panja Komisi III DPR
- penegakan hukum Indonesia
- polri
- tim penyidik independen
- tindak pidana pencucian uang
- TPPU

Tinggalkan Balasan