Megadewa88portal.com – Kortas Tipikor Polri dan para termohon lainnya menanggapi praperadilan yang diajukan mantan Jampidsus Febrie Adrianyah. Para termohon menilai dalil permohonan praperadilan Febrie merupakan persoalan pembuktian materiil dalam pemeriksaan pokok perkara dan bukan ranah praperadilan.
“Bahwa persoalan tersebut pada hakikatnya merupakan persoalan pembuktian materiil unsur tindak pidana yang seharusnya diuji dalam pemeriksaan pokok perkara melalui proses pembuktian yang lengkap, kontradiktor, dan berimbang,” kata perwakilan para termohon di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (19/8/2026).

Para termohon kemudian menguraikan poin-poin yang dianggap sebagai isi permohonan Febrie dalam praperadilan, yakni:

A. Apakah uang dan emas merupakan hasil tindak pidana
B. Apakah telah terjadi tindak pidana korupsi
C. Apakah telah terdapat predicate crime tindak pidana pencucian uang (TPPU)
D. Apakah hubungan antara aset Febrie dengan tindak pidana telah terbukti
E. Apakah saksi dapat membuktikan adanya pemerasan atau suap
F. Apakah unsur Pasal 12 huruf e, Pasal 12 B Undang-Undang Tipikor maupun Pasal 3 dan Pasal 4 Undang-Undang TPPU telah terpenuhi.

Baca Juga Mutasi ASN Kementerian PU, Dody Hanggodo Beri Klarifikasi

Menurut termohon, permohonan itu melampaui kewenangan praperadilan. Para termohon meminta hakim menolak praperadilan Febrie.

“Bahwa oleh karenanya sepanjang permohonan meminta hakim praperadilan menyimpulkan bahwa Pemohon tidak melakukan tindak pidana, bahwa aset bukan berasal dari tindak pidana, atau unsur tindak pidana korupsi dan TPPU tidak terpenuhi, permohonan tersebut telah melampaui karakter dan tujuan pemeriksaan praperadilan,” ujarnya.

“Bahwa dengan demikian petitum angka 7, 8, angka 9, angka 10, dan angka 11 permohonan harus ditolak atau setidak-tidaknya dinyatakan tidak dapat diterima sepanjang melampaui objek konkret yang dapat diuji dalam praperadilan,” imbuhnya.

Sebagai informasi, dalam permohonannya, Febrie Adriansyah meminta hakim praperadilan membatalkan surat penetapan tersangka terhadap dirinya. Tak hanya itu, ia juga menggugat keabsahan penyitaan dan penggeledahan yang dilakukan Polri.

Febrie secara khusus mempersoalkan penggeledahan yang dilakukan di kediamannya di kawasan Sentul pada Rabu (8/7) malam hingga Kamis (9/7) dini hari lalu. Dia menilai proses hukum yang dilakukan Polri tidak sesuai dengan prosedur yang berlaku.

Untuk diketahui, dalam perkara ini Febrie Adriansyah bertindak sebagai Pemohon. Sedangkan Termohon I adalah Polda Metro Jaya, Termohon II adalah Kortas Tipikor Polri, dan Kejaksaan Agung sebagai Turut Termohon.