Megadewa88 portal,JEPARA: Majelis Ulama Indonesia (MUI) Jawa Tengah resmi mengeluarkan fatwa haram terkait rencana pembangunan peternakan babi modern senilai Rp1,5 triliun di Kabupaten Jepara, Jawa Tengah.
Fatwa ini menimbulkan tuntutan dari berbagai pihak agar proyek tersebut dibatalkan atau dipindahkan dari daerah dengan mayoritas penduduk Muslim.

Ketua MUI Jateng, Ahmad Daroji, menjelaskan bahwa fatwa ini adalah tanggapan atas surat permohonan dari PT Charoen Pokphand Indonesia yang ingin berinvestasi besar-besaran untuk mendirikan peternakan babi skala besar di Jepara.
“Alhamdulillah, pada Jumat, 1 Agustus 2025, MUI telah memutuskan bahwa peternakan babi di Jepara hukumnya haram,” ungkap Daroji, dikutip dari Kumparan, Selasa (5/8).
Fatwa ini tidak hanya melarang konsumsi daging babi, tetapi juga menegaskan umat Muslim untuk tidak terlibat dalam segala aktivitas terkait peternakan tersebut, termasuk membantu, mendukung, atau bekerja di dalamnya.
KERUGIAN LEBIH BESAR DARI MANFAAT EKONOMI
Menurut Daroji, walaupun proyek ini menawarkan investasi besar hingga Rp1,5 triliun, dampak negatif dari sisi moral dan keagamaan jauh lebih berat.
“Seperti halnya minuman keras dan judi, meski ada manfaat sesaat, mudaratnya jauh lebih besar,” jelasnya.
Daroji juga menekankan bahwa keberkahan rezeki lebih utama daripada besarnya angka investasi.
“Kalau benar-benar menjalankan ajaran Islam, Allah akan mengganti lebih besar dari Rp1,5 triliun, bahkan sampai seratus kali lipat,” tambahnya.
Pemerintah Kabupaten Jepara menerima banyak keluhan masyarakat yang mengkhawatirkan dampak sosial dan keagamaan dari proyek ini.
Menanggapi fatwa tersebut, Wakil Gubernur Jawa Tengah, Taj Yasin, menyatakan bahwa lokasi peternakan akan dialihkan.
Baca Juga: Kejagung Panggil Lagi Riza Chalid sebagai Tersangka
“Kami sarankan untuk dibicarakan kembali, mencari lokasi lain jika masih memungkinkan,” kata Yasin.
Yasin juga menyampaikan bahwa masalah ini telah dikaji bersama MUI, Nahdlatul Ulama (NU), dan berbagai lembaga serta komunitas lokal, sebelum akhirnya diserahkan kepada Pemkab Jepara untuk keputusan akhir.
“Ini sebenarnya bentuk investasi yang bisa memberi pendapatan, tapi yang paling penting adalah menjaga kondusivitas lingkungan sekitar,” jelasnya.
Bupati Jepara, Witiarso Utomo atau Wiwit, menegaskan bahwa sejak awal pihaknya telah memberikan persyaratan ketat kepada investor, yaitu proyek harus mendapat fatwa MUI serta persetujuan tokoh agama seperti NU dan Muhammadiyah.
“Potensi retribusi dan nilai CSR bukan prioritas utama jika bertentangan dengan nilai religius masyarakat Jepara,” tegas Wiwit.

2 Komentar