Megadewa88 portal,Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dijadwalkan memanggil dua menteri yang menjabat pada masa pemerintahan Presiden ke-7 Republik Indonesia, Joko Widodo (Jokowi).

Menteri pertama yang akan dipanggil adalah Nadiem Makarim, yang menjabat sebagai Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) pada era Jokowi. Nadiem akan dimintai keterangan seputar penyelidikan kasus pengadaan layanan Google Cloud di Kemendikbudristek.
Nadiem beserta tim kuasa hukumnya direncanakan hadir di Gedung Merah Putih KPK pukul 09.00 WIB.
Baca Juga: Kejagung Panggil Lagi Riza Chalid sebagai Tersangka
“Bismillah hadir (Nadiem Makarim di KPK), saya akan mendampingi,” ucap pengacara Nadiem, Mohamad Ali Nurdin, saat dikonfirmasi, Rabu (6/8/2025).
KPK mengungkapkan bahwa dugaan korupsi dalam pengadaan Google Cloud di Kemendikbudristek terjadi pada masa pandemi Covid-19.
Pelaksana Tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, menjelaskan bahwa pengadaan Google Cloud tersebut digunakan untuk menyimpan data dari seluruh sekolah di Indonesia yang menjalankan pembelajaran daring.
Menurut Asep, kapasitas penyimpanan data ini sangat besar sehingga pembayaran untuk layanan Google Cloud menjadi signifikan. Proses pembayaran inilah yang tengah diperiksa oleh KPK.
“Kita membayar Google Cloud, dan hal inilah yang sedang kami dalami,” ujar Asep di Gedung Merah Putih, Jakarta, Kamis (24/7/2025).
Panggilan untuk Yaqut Cholil
Selain Nadiem, KPK juga menjadwalkan pemanggilan terhadap Menteri Agama era Jokowi, Yaqut Cholil Qoumas, pada Kamis (7/8/2025). Yaqut akan dimintai keterangannya terkait penyelidikan kasus kuota haji tahun 2024.
“Betul,” ujar Wakil Ketua KPK, Fitroh Rohcahyanto, saat dikonfirmasi, Rabu (6/8/2025).
KPK tengah menyelidiki dugaan korupsi terkait kuota haji setelah menemukan indikasi penyimpangan dalam proses distribusi penambahan kuota haji.
Menurut Asep, pemerintah sempat mengajukan penambahan kuota haji 2024 ke Pemerintah Arab Saudi untuk mempercepat antrean keberangkatan.
Baca Juga: MUI Jateng: Investasi Peternakan Babi Rp1,5 T di Jepara Haram
“Tujuannya adalah untuk memperpendek antrean haji, sehingga kuota harus diperbesar agar jumlah jemaah yang diberangkatkan lebih banyak. Tambahan kuota yang diberikan sebanyak 20.000. Kuota ini seharusnya digunakan sesuai tujuan tersebut, dan ini sedang kami tangani,” jelas Asep, Jumat (25/7/2025).
Asep juga menyatakan bahwa pembagian kuota tambahan tersebut diduga tidak sesuai aturan. Awalnya, kuota tambahan itu dialokasikan sebesar 8 persen untuk haji khusus dan 92 persen untuk haji reguler.
Namun pada pelaksanaannya, kuota itu justru dibagi rata menjadi 50 persen untuk haji khusus dan 50 persen untuk haji reguler.
“Pembagiannya seharusnya tidak 50-50, tapi itu terjadi sehingga ada keuntungan yang berpindah dari kuota reguler ke kuota khusus,” ujar Asep.

1 Komentar