Megadewa88 portal,Jakarta – Kejaksaan Agung (Kejagung) mengambil langkah tegas dengan mengajukan permohonan pencabutan paspor Jurist Tan, mantan Staf Khusus Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi, Nadiem Makarim, yang saat ini berstatus buronan. Permintaan tersebut diajukan kepada Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM sebagai bagian dari strategi penegakan hukum untuk membatasi ruang gerak Jurist Tan di luar negeri.

Baca Juga: KPK Panggil Nadiem dan Yaqut Kamis Ini Terkait Kasus Era Jokowi

Kejagung Ajukan Pencabutan Paspor Jurist Tan Buron Kasus Korupsi Chromebook

Jurist Tan menjadi buronan setelah tersangkut kasus dugaan korupsi yang menimbulkan kerugian negara signifikan. Sejak penetapan status tersangka, ia tidak memenuhi panggilan pemeriksaan dan diduga melarikan diri ke luar negeri. Dengan pencabutan paspor ini, Kejagung berharap dapat mempersulit mobilitasnya, sekaligus memudahkan proses pemulangan ke Indonesia untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya di hadapan hukum.

Baca Juga: Raja Kayu Jadi Tersangka Kasus Uang Palsu di UIN Alauddin

Langkah Kejaksaan Agung ini menunjukkan keseriusan aparat penegak hukum dalam mengejar pelaku tindak pidana korupsi, serta menjadi sinyal bahwa pelarian ke luar negeri tidak akan menjadi perlindungan bagi buronan hukum di Indonesia.