Megadewa88portal,Jakarta – Tom Lembong , eks pejabat publik dan ekonom, kembali jadi sorotan. Ia resmi melaporkan hakim yang menjatuhkan vonis 4,5 tahun penjara kepadanya ke Komisi Yudisial (KY). Laporan ini di buat setelah dirinya mendapat abolisi dari Presiden Joko Widodo.

Langkah ini di ambil Tom Lembong karena merasa vonis tersebut tidak adil sejak awal. Ia menilai ada dugaan pelanggaran kode etik dan ketidakprofesionalan dalam proses peradilan yang di jalaninya. Menurutnya, keadilan tidak boleh berhenti meskipun telah diberikan pengampunan oleh Presiden.

Antara Abolisi dan Keadilan yang Tertunda

Abolisi yang di berikan Presiden memang menghentikan eksekusi pidana, tapi tidak menghapus luka atas proses hukum yang di nilai cacat. Tom ingin memastikan bahwa sistem peradilan tetap akuntabel, dan hakim tidak semena-mena dalam membuat putusan.

Komisi Yudisial menyatakan akan menindaklanjuti laporan tersebut. Jika terbukti ada pelanggaran, sanksi etik hingga pemecatan bisa saja di berikan. Kasus ini pun menyoroti pentingnya pengawasan terhadap kekuasaan kehakiman yang independen namun tetap harus akuntabel.

Baca juga : Doxing Neni, DPRD Minta Maaf, Diskominfo Bungkam

Tom Lembong menegaskan bahwa langkah ini bukan sekadar balas dendam. Ia ingin membela prinsip hukum dan memastikan tak ada lagi yang menjadi korban dari sistem yang salah. Publik pun menyoroti kasus ini sebagai preseden penting dalam hubungan antara kekuasaan eksekutif, yudikatif, dan hak asasi warga negara.

Apapun hasil akhirnya, langkah Tom bisa jadi pengingat bahwa pengampunan tidak selalu berarti keadilan telah di tegakkan. Kadang, proses harus tetap di luruskan agar kepercayaan publik terhadap hukum tetap terjaga.