Megadewa88 portal,JAKARTA – Kejaksaan Agung (Kejagung) menegaskan bahwa Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan (Kejari Jaksel) tetap akan menjalankan eksekusi terhadap Silfester Matutina, meskipun ia mengklaim telah mencapai kesepakatan damai dengan Jusuf Kalla, yang merupakan Wakil Presiden RI ke-10 dan ke-12.

Silfester sendiri diketahui pernah menjabat sebagai Wakil Ketua Tim Kampanye Nasional pasangan Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka. Saat ini, ia berstatus sebagai terpidana dalam kasus pencemaran nama baik terhadap Jusuf Kalla.

Baca Juga: Usai Dapat Abolisi, Tom Lembong Laporkan Hakim ke KY

“Kami tetap melaksanakan tugas sesuai ketentuan yang berlaku. Perkara ini sudah memiliki kekuatan hukum tetap,” ujar Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Anang Supriatna, saat diwawancarai di kantor Kejagung, Jakarta Selatan, Rabu (6/8/2025).

Anang menjelaskan bahwa jaksa tetap berkewajiban mengeksekusi putusan, tanpa mempertimbangkan apakah terdakwa sudah berdamai dengan pihak pelapor. Ia menambahkan, jika perdamaian terjadi sebelum tahap penuntutan, maka bisa menjadi pertimbangan hukum. Namun, karena perkara ini telah memiliki putusan yang inkrah, maka proses hukum harus tetap berjalan.

“Kalau pun ada upaya lain dari pihak terpidana, itu silakan dilakukan secara terpisah. Yang pasti, kejaksaan akan tetap mengeksekusi putusan pengadilan,” jelasnya.

Baca Juga: Raja Kayu Jadi Tersangka Kasus Uang Palsu di UIN Alauddin

Menurut Anang, pelaksanaan eksekusi akan menjadi tanggung jawab jaksa eksekutor dari Kejari Jakarta Selatan. Ia juga menyebut belum bisa memastikan waktu pelaksanaan eksekusi terhadap Silfester.

“Ini masuk kategori tindak pidana umum, sehingga wewenangnya berada pada jaksa penuntut yang menangani perkara tersebut,” ujarnya.

Sebagai informasi, laporan terhadap Silfester diajukan ke Mabes Polri oleh kuasa hukum Jusuf Kalla pada tahun 2017. Silfester dituding menyampaikan pernyataan yang dinilai mencemarkan nama baik JK dan keluarganya melalui orasi publik.

Baca Juga : Ronald Tannur: Eks Ketua PN Surabaya Dituntut 7 Tahun Penjara

Meski demikian, Silfester membantah tuduhan tersebut. Ia menegaskan bahwa pernyataan yang disampaikannya semata-mata merupakan bentuk kepeduliannya terhadap kondisi bangsa.