MEGADEWA88 PORTAL,Jakarta -Mantan Ketua Pengadilan Negeri (PN) Surabaya sekaligus mantan Ketua PN Jakarta Pusat, Rudi Suparmono, dituntut hukuman penjara selama 7 tahun.

Dalam surat tuntutannya, Jaksa Penuntut Umum menyatakan bahwa Rudi terbukti menerima suap terkait pengurusan vonis bebas untuk pelaku pembunuhan Gregorius Ronald Tannur serta gratifikasi senilai Rp 21,9 miliar.

Peran Eks Ketua PN Surabaya Rudi Suparmono: Tunjuk Hakim Perkara Ronald  Tannur, Terima Duit SGD 63

“Menjatuhkan pidana penjara selama 7 tahun kepada terdakwa Rudi Suparmono,” ucap jaksa di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Senin (28/7/2025).

Jaksa juga meminta agar masa hukuman tersebut dikurangi dengan masa tahanan yang sudah dijalani Rudi sejak penangkapan oleh penyidik Kejaksaan Agung pada 15 Januari 2025.

Selain hukuman penjara, Rudi juga dituntut membayar denda sebesar Rp 860 juta.

“Jika denda tidak dibayar, maka diganti dengan pidana kurungan selama 6 bulan,” jelas jaksa.

Jaksa menyebut bahwa berdasarkan fakta persidangan, perbuatan Rudi melanggar Pasal 5 Ayat 2 juncto Pasal 18 atau Pasal 12 B juncto Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Baca Juga: Hasto Tak Hadir di Kudatuli, Peringatan PDI-P Tahun Ini Dibalut Suasana Muram
Baca Juga: Angka Kemiskinan Turun di Indonesia , Diharapkan Menjadi 0 Persen
Baca Juga: Anggota DPR Soroti Potensi Pelanggaran Privasi dalam Transfer Data RI ke AS
Baca Juga: Kebijakan Dedi Mulyadi Soal Study Tour: “Selama ini study tour itu ibaratnya piknik”

Baca Juga: Ribka Tjiptaning: Ada Upaya Jatuhkan PDIP ke 7 Persen di 2029

Pasal 5 Ayat 2 mengatur soal penerimaan suap, sementara Pasal 12 B mengatur penerimaan gratifikasi yang dipandang sebagai suap.

Dalam kasus ini, Rudi didakwa menerima suap sebesar 43.000 dollar Singapura dari pengacara Ronald Tannur, Lisa Rachmat.

Selain itu, Rudi juga didakwa menerima gratifikasi sebesar Rp 21.963.626.339,8 atau sekitar Rp 21,9 miliar.

Uang tersebut ditemukan oleh penyidik saat menggeledah rumah Rudi di Cempaka Putih, Jakarta Pusat.