Dua Anggota DPR Diduga Terima Miliaran Rupiah dari Korupsi CSR BI-OJK

Megadewa88 portal,JAKARTA, – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengumumkan bahwa dua Anggota DPR, Heri Gunawan (HG) dan Satori (ST), diduga menerima total Rp 28,38 miliar dalam kasus dugaan korupsi dana Corporate Social Responsibility (CSR) Bank Indonesia (BI) dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) yang terjadi antara tahun 2020 hingga 2023.

Kasus Suap DJKA, KPK Tunggu Laporan Jaksa Buat Usut Lasarus PDIP

Keduanya telah ditetapkan sebagai tersangka terkait kasus tersebut pada hari Kamis, 7 Agustus 2025. “Kami menetapkan dua orang sebagai tersangka, yaitu HG dan ST, keduanya adalah Anggota Komisi XI DPR RI periode 2019-2024,” ujar Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, di Gedung Merah Putih, Jakarta.

Baca Juga: Kejagung Tetapkan Eksekusi Silfester Tetap Jalan Meski Sudah Damai

Menurut Asep, Heri Gunawan diduga menerima uang sebesar Rp 15,86 miliar. Rinciannya, Rp 6,26 miliar berasal dari BI melalui kegiatan PSBI, Rp 7,64 miliar dari OJK melalui program Penyuluhan Keuangan, dan Rp 1,94 miliar dari mitra kerja Komisi XI DPR RI lainnya.

Heri Gunawan juga diduga melakukan tindak pidana pencucian uang dengan cara memindahkan seluruh dana yang diterimanya melalui yayasan yang ia kelola ke rekening pribadinya melalui transfer. “HG kemudian menyuruh anak buahnya untuk membuka rekening baru agar dapat menampung dana tersebut melalui setoran tunai,” tambahnya.

Sementara itu, Satori diduga menerima uang sebesar Rp 12,52 miliar. Dana ini berasal dari BI melalui kegiatan PSBI (Rp 6,30 miliar), OJK melalui Penyuluhan Keuangan (Rp 5,14 miliar), dan mitra kerja Komisi XI DPR RI lainnya (Rp 1,04 miliar).

KPK menduga Satori mencuci uang tersebut dengan menggunakannya untuk berbagai keperluan pribadi, seperti deposito, membeli tanah, membangun showroom, membeli kendaraan roda dua, serta aset lainnya.

Baca Juga: Ronald Tannur: Eks Ketua PN Surabaya Dituntut 7 Tahun Penjara

Satori diduga merekayasa transaksi perbankan dengan meminta salah satu bank daerah untuk menyamarkan penempatan dan pencairan depositonya, sehingga tidak terdeteksi dalam rekening koran.

“Berdasarkan pengakuan ST, sebagian besar anggota Komisi XI DPR RI juga menerima dana bantuan sosial ini. KPK akan menindaklanjuti keterangan tersebut,” kata Asep.

Atas perbuatannya, Heri Gunawan dan Satori dijerat dengan Pasal 12 B Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP juncto Pasal 64 Ayat 1 KUHP. Keduanya juga disangkakan melanggar Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP.