Megadewa88portal,Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus menghadapi tantangan besar dalam pencegahan korupsi. Meskipun sistem pengawasan dan pelaporan telah di perketat. Namun, akal-akalan atau modus baru kecurangan masih saja muncul di daerah. Beberapa Pemerintah Kabupaten (Pemkab) di sinyalir mencari celah baru. Mereka berusaha menghindari pengawasan Komisi Pemberantasan Korupsi terkait pengelolaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).

Modus yang paling sering di temukan adalah manipulasi data dan penggunaan pihak ketiga. Pemkab sering memanfaatkan perusahaan mitra fiktif atau berulang kali. Tujuannya adalah memecah proyek besar menjadi paket-paket kecil. Nilai paket kecil ini berada di bawah batas audit formal. Strategi ini membuat transaksi tidak terdeteksi oleh sistem pengawasan KPK secara otomatis.

Deputi Pencegahan dan Monitoring KPK, Ipi Maryati Kuding, membenarkan temuan ini. Pihak Komisi Pemberantasan Korupsi menemukan adanya ketidaksesuaian yang mencolok. Ketidaksesuaian ini terjadi antara laporan anggaran dan realisasi di lapangan. Pelaksanaan proyek di daerah sering kali kurang transparan. Ini menyulitkan partisipasi masyarakat dalam pengawasan efektif.

Modus Modifikasi Anggaran dan Upaya KPK Perkuat Aparat Penegak Hukum

Salah satu modus baru yang menjadi sorotan KPK adalah modifikasi anggaran yang di lakukan secara mendadak. Modifikasi ini sering terjadi menjelang akhir tahun anggaran. Dana yang seharusnya di alokasikan untuk program pembangunan vital dialihkan. Pengalihan dana ini di gunakan untuk membayar utang proyek yang fiktif atau sudah di-mark up.

Selain itu, di temukan juga praktik penggelembungan harga (mark up) pada pengadaan barang dan jasa. Kasus ini sangat marak terjadi pada sektor pendidikan dan kesehatan masyarakat. Pemkab di sinyalir melibatkan oknum Aparat Pengawas Internal Pemerintah (APIP) setempat. Oknum APIP ini berperan meloloskan laporan keuangan yang jelas bermasalah, sehingga Hal ini menunjukkan adanya kolusi internal yang sulit di deteksi dari pusat.

Baca Juga : Brimob Kawal Pemulihan Listrik Pasca Banjir di Aceh Tamiang

KPK menegaskan bahwa mereka tidak akan tinggal diam dalam menghadapi modus-modus ini. Komisi Pemberantasan Korupsi terus memperkuat koordinasi dengan Kepolisian dan Kejaksaan Agung. Tujuan koordinasi adalah menindaklanjuti temuan-temuan di lapangan secara hukum. Upaya pemberantasan korupsi harus di lakukan secara kolaboratif. Masyarakat juga di dorong untuk proaktif melaporkan setiap indikasi kecurangan yang mereka temukan.

Komisi Pemberantasan Korupsi mengimbau Pemkab untuk segera menerapkan sistem e-planning dan e-budgeting secara konsisten. Transparansi dan akuntabilitas adalah kunci utama untuk menutup celah korupsi. Tanpa komitmen kuat dari Pemkab, upaya pemberantasan korupsi di daerah akan selalu menghadapi hambatan besar.