Megadewa88portal,Jakarta – Polemik internal yang memanas di Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) memasuki babak krusial. Jajaran Syuriyah PBNU secara tegas mengonfirmasi keabsahan surat edaran. Surat tersebut menyatakan Yahya Cholil Staquf (Gus Yahya) tidak lagi berstatus sebagai Ketua Umum PBNU.

Konfirmasi ini di sampaikan pada Kamis, 27 November 2025. Keputusan tersebut di dasarkan pada hasil Rapat Harian Syuriyah yang di laksanakan sebelumnya. Katib Syuriyah PBNU, K.H. Sarmidi Husna, memimpin konfirmasi ini.

Wakil Rais Aam Afifuddin Muhajir dan Syuriyah lain juga memastikan substansi surat tersebut sah. Kepastian ini di keluarkan setelah beredarnya dokumen yang menimbulkan keraguan di kalangan publik. PBNU menegaskan bahwa pemberhentian Gus Yahya efektif berlaku sejak 26 November 2025.

Alasan dan Mekanisme di Balik Keputusan Pemberhentian Syuriyah

Surat edaran tersebut juga menyebut Gus Yahya tidak lagi memiliki wewenang. Ia tidak bisa menggunakan atribut atau bertindak atas nama Perkumpulan Nahdlatul Ulama. Salah satu isu yang memicu keraguan publik adalah ketiadaan stempel resmi.

Katib Syuriyah PBNU, Sarmidi Husna, menjelaskan bahwa isu stempel ini hanya kendala teknis administrasi. Ia menegaskan substansi dan keputusan Syuriyah di baliknya adalah benar dan sah, sehingga Surat edaran ini merupakan tindak lanjut resmi.

Tindak lanjut ini berasal dari hasil Rapat Harian Syuriyah pada 20 November 2025. Dalam rapat tersebut, Syuriyah meminta Gus Yahya untuk mengundurkan diri. Batas waktu pengunduran diri di berikan selama tempo tiga hari.

Karena batas waktu tersebut terlampaui, keputusan pemberhentian pun di keluarkan secara resmi. Gus Yahya sendiri menolak keras keputusan tersebut dari Syuriyah. Ia berargumen bahwa Syuriyah tidak memiliki kewenangan penuh.

Baca Juga : Polemis Tumbler Tuku, KAI Menegaskan Pegawai KRL Masih Bertugas

Menurut Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) PBNU, pemberhentian Ketua Umum Tanfidziyah hanya dapat dilakukan melalui Muktamar. Ia juga menilai proses rapat Syuriyah tersebut tidak memenuhi standar organisasi yang berlaku.

Meskipun Gus Yahya menolak, PBNU memberikan solusi yang tersedia. Katib Syuriyah Pengurus Besar Nahdlatul Ulama mempersilakan Gus Yahya menempuh jalur Majelis Tahkim. Majelis ini merupakan mekanisme penyelesaian sengketa internal NU. Sementara waktu, kepemimpinan PBNU dipegang oleh Rais Aam. Beliau akan menunjuk Penjabat (Pj) Ketua Umum. Konflik internal ini diperkirakan masih akan berlanjut ke depan.