Megadewa88portal,Jakarta – Pemerintah bersama DPR akhirnya menyepakati revisi penting dalam Undang-Undang Haji dan Umrah. Usia minimal calon jemaah kini di tetapkan 13 tahun, turun dari ketentuan sebelumnya yaitu 18 tahun. Keputusan ini di ambil setelah rapat pembahasan RUU Haji dan Umrah bersama Komisi VIII DPR pada Sabtu, 23 Agustus 2025.

Alasan Penetapan Usia 13 Tahun
Awalnya sempat muncul wacana bahwa calon jemaah bisa berangkat jika berusia 13 tahun atau sudah menikah. Namun, pemerintah menolak usulan tersebut karena bertentangan dengan UU Perlindungan Anak. Akhirnya disepakati usia minimal 13 tahun tanpa ada syarat tambahan.
Aturan baru ini juga menyesuaikan kondisi di lapangan. Banyak calon jemaah mendaftar sejak usia dini, sementara masa tunggu haji di Indonesia bisa mencapai belasan hingga puluhan tahun. Dengan batas usia baru, keberangkatan diharapkan lebih tertata dan adil.
Rapat pembahasan revisi RUU Haji dan Umrah menyelesaikan lebih dari 700 daftar inventarisasi masalah. Selanjutnya, aturan ini akan di finalisasi di tingkat Tim Perumus sebelum di bawa ke rapat paripurna DPR untuk di sahkan.
Baca juga : BPJS Kesehatan Pastikan Iuran Naik di Tahun 2026
Selain soal usia, DPR dan pemerintah juga menyepakati aturan lain terkait petugas haji. Petugas non-Muslim tetap bisa bertugas di daerah embarkasi, seperti di Manado, namun tidak di perkenankan bertugas di Tanah Suci. Hal ini menyesuaikan syarat keagamaan yang berlaku di Arab Saudi.
Keputusan ini menjadi langkah penting dalam penyelenggaraan haji di Indonesia. Dengan regulasi yang lebih jelas, di harapkan pelayanan terhadap jemaah semakin baik dan sesuai kebutuhan masyarakat.

Tinggalkan Balasan