Megadewa88 portal,Jakarta – Aksi demonstrasi yang berlangsung di kawasan Ibu Kota pada Kamis lalu telah memasuki babak baru. Pihak kepolisian menetapkan enam orang sebagai tersangka, termasuk nama-nama yang dikenal aktif dalam gerakan mahasiswa, yakni Delpedro dan Figha. Keputusan ini diambil setelah serangkaian pemeriksaan mendalam dan penyitaan sejumlah barang bukti yang terkait dengan dugaan tindak pidana selama aksi massa berlangsung.
Kronologi dan Penangkapan Para Tersangka
Para aktivis tersebut, yang beberapa di antaranya adalah koordinator lapangan, ditangkap di lokasi yang berbeda, termasuk saat aksi sedang berlangsung dan beberapa jam setelahnya. Pihak kepolisian melakukan penangkapan berdasarkan bukti video dan keterangan saksi mata yang menuding para tersangka sebagai provokator atau pelaku pengrusakan.
Juru Bicara Kepolisian Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus, dalam konferensi persnya menjelaskan bahwa keenam individu itu dijerat dengan pasal-pasal yang berkaitan dengan pelanggaran ketertiban umum dan dugaan pengrusakan fasilitas publik. Meskipun tidak disebutkan secara rinci, pihak berwenang mengklaim memiliki bukti kuat untuk mendukung penetapan status tersangka ini. Penegasan ini membantah tuduhan sepihak dari beberapa pihak yang menuduh kepolisian bertindak represif tanpa dasar hukum.
Latar Belakang dan Respons Publik
Penetapan tersangka ini sontak memicu beragam reaksi dari masyarakat dan sesama aktivis. Organisasi mahasiswa dan lembaga swadaya masyarakat (LSM) yang bergerak di bidang hak asasi manusia mengecam tindakan tersebut. Mereka berpendapat bahwa penangkapan ini merupakan bentuk pembungkaman terhadap kebebasan berpendapat dan berekspresi. Beberapa kelompok juga menuntut transparansi dari pihak kepolisian terkait bukti-bukti yang digunakan untuk menetapkan status tersangka.
Baca Juga: 9 Orang Tersangka Grahadi, 8 di Bawah Umur
Di sisi lain, tidak sedikit pula masyarakat yang mendukung langkah tegas kepolisian. Mereka menganggap bahwa tindakan anarkis yang kerap terjadi selama demonstrasi harus ditindak secara hukum, terlepas dari apa pun aspirasi yang disuarakan. Masyarakat menginginkan agar aksi massa dapat berjalan damai dan tidak merugikan fasilitas umum maupun hak-hak warga lainnya.
Langkah Hukum Selanjutnya
Saat ini, keenam tersangka berada dalam tahanan dan menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Kuasa hukum dari para tersangka telah mengajukan permohonan penangguhan penahanan dan tengah mempersiapkan pembelaan. Mereka menuntut agar proses hukum berjalan adil dan transparan, tanpa adanya intervensi dari pihak mana pun.
Penyelidikan kasus ini diperkirakan akan memakan waktu cukup lama, mengingat kompleksitasnya dan sensitivitas isu yang melingkupinya. Kepolisian juga berjanji untuk terus mengabarkan perkembangan kasus ini kepada publik secara berkala. Semua pihak diharapkan dapat menahan diri dan menghormati proses hukum yang berlaku.

1 Komentar