Megadewa88 portal,MAKASSAR – Kabar mengejutkan datang dari institusi kepolisian Sulawesi Selatan. Bripda Rizka, seorang polisi wanita (polwan) yang bertugas di Polda Sulawesi Selatan, telah resmi ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus kematian tragis Brigadir Esco di sebuah kamar kos di Makassar. Peningkatan status dari saksi menjadi tersangka ini didasarkan pada hasil penyelidikan mendalam dan ditemukannya bukti-bukti baru yang mengarah pada dugaan kelalaian.

Penetapan status tersangka ini dilakukan setelah tim penyidik dari Kepolisian Resor Kota Besar (Polrestabes) Makassar melakukan serangkaian pemeriksaan, termasuk olah tempat kejadian perkara (TKP) dan autopsi terhadap jenazah korban. Berdasarkan bukti forensik dan keterangan saksi, diduga kuat bahwa kematian Brigadir Esco disebabkan oleh pendarahan hebat akibat luka tusuk di bagian leher. Pihak kepolisian menyebutkan bahwa peristiwa ini terjadi dalam keadaan yang tidak disengaja, namun ada unsur kelalaian fatal yang dilakukan oleh Bripda Rizka.

Menurut Kepala Satuan Reserse Kriminal Polrestabes Makassar, Kompol Andi Muhammad Irwan, Bripda Rizka dijerat dengan Pasal 359 KUHP tentang kelalaian yang menyebabkan kematian. “Dari hasil pemeriksaan dan pengumpulan alat bukti, kami menemukan adanya unsur kelalaian yang dilakukan oleh tersangka. Meskipun tidak ada niat untuk membunuh, tindakan yang dilakukannya berujung pada kematian korban,” jelas Kompol Andi. Ia menambahkan, pihaknya akan terus mengembangkan kasus ini untuk mengetahui motif yang lebih jelas di balik peristiwa tragis tersebut.

Baca Juga: Gojek Bereaksi Keras, Oknum TNI Pukul Driver Ojol di Pontianak

Kasus ini sontak menyita perhatian publik, tidak hanya di Sulawesi Selatan, tetapi juga di seluruh Indonesia. Kehadiran dua anggota kepolisian dalam insiden ini menambah kompleksitas dan sensitivitas kasus. Pihak kepolisian berkomitmen untuk menangani kasus ini secara profesional dan transparan, tanpa pandang bulu. Saat ini, Bripda Rizka telah ditahan untuk proses penyidikan lebih lanjut.