Megadewa88portal,Jakarta – Pengusaha karaoke di Indonesia kini harus menghadapi kenaikan tarif royalti musik yang signifikan. Tarif per room per tahun naik dari sebelumnya Rp3,6 juta menjadi Rp15 juta, membuat banyak pengelola merasa terbebani. Kenaikan ini memicu protes dan menimbulkan pertanyaan soal transparansi penghitungan.

Protes dan Upaya Mediasi Pengusaha Karaoke
Handika Gusni Rahmulya, pengelola Citra Dewi Karaoke, menyatakan bahwa sebelum pandemi Covid-19, tarif royalti masih terjangkau di kisaran Rp750 ribu hingga Rp3,6 juta per room. Pascapandemi, angka tersebut melonjak drastis menjadi Rp15 juta per room per tahun. Pengusaha merasa keberatan karena tidak ada kejelasan mekanisme perhitungannya.
Handika mengungkapkan bahwa pihaknya telah menerima beberapa somasi dari Wahana Musik Indonesia (WAMI) dan sempat menjalani mediasi di Polda Jawa Tengah. Setelah proses tersebut, baru Rp388 juta dari total kewajiban Rp960 juta yang bisa dibayarkan, termasuk tunggakan tahun sebelumnya. Banyak pengusaha lain, seperti hotel dan restoran, juga mengkhawatirkan dampak kebijakan ini karena mereka juga memutar musik secara komersial.
Pemerintah melalui Ditjen Kekayaan Intelektual (DJKI) menegaskan bahwa tarif royalti ini sudah melalui studi banding internasional. Termasuk ke Malaysia, Singapura, Jepang, dan Korea Selatan. Meski demikian, para pengusaha berharap adanya peninjauan ulang agar tidak memberatkan sektor usaha pariwisata dan hiburan, terutama di masa pemulihan ekonomi pascapandemi.
Baca juga : Pertamina Internasional Resmi Kuasai 14% Saham Patra SK, Perkuat Bisnis Energi dan Pelumas
Kenaikan royalti ini menjadi perhatian serius karena berdampak langsung pada kelangsungan usaha karaoke dan hiburan di Indonesia. Banyak pihak menilai, jika tidak ada solusi yang adil, hal ini bisa menekan profitabilitas pengusaha dan bahkan menurunkan jumlah lapangan kerja di sektor terkait.
Dengan kondisi ini, mediasi dan dialog antara pengusaha dan pihak berwenang menjadi sangat penting. Di harapkan kebijakan royalti musik bisa menjadi seimbang. Sehingga pelaku usaha tetap dapat berkembang, sekaligus penghargaan terhadap hak cipta musisi tetap terjaga.

Tinggalkan Balasan